BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembuatan makalah ini kami membahas tentang sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan POS (Pos adalah bagian dari sistem pos yaitu sebuah metode yang digunakan untuk mengirimkan informasi atau suatu objek, dimana untuk dokumen tertulis biasanya dikirimkan dengan amplop tertutup atau berupa paket untuk benda-benda yang lain, pengirimannya mampu menjangkau seluruh wilayah di dunia. Pada dasarnya, sistem pelayanan pos bisa dilakukan oleh public ataupun private. Namun, sejak pertengahan abad ke 19, sistem per-pos-an secara umum menjadi ranah yang harus dikuasai negara (monopoli) dengan biaya pada artikel prabayar. Bukti dari pembayaran dilihat dari sebuah prangko tempel yang biasa direkatkan di sudut kanan atas, tetapi ongkos permeter juga dikenakan untuk pengiriman massal. Sistem pos sering kali memiliki fungsi tidak hanya untuk mengirim surat. Dibeberapa negara, Pos Telegraph dan Telephone (PTT) juga memiliki otoritas terhadap sistem telepon dan telegraf, ada juga yang memberikan akses untuk rekening tabungan serta menangani aplikasi untuk pembuatan paspor) yaitu PT POS Indonesia.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang Pelayanan Publik tentu kita harus mengetahui profil, sejarah, dan kelebihan serta manajemen dalam perusahaan tersebut. Latar belakang pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah Prilaku Organisasi.
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah dan profil PT POS Indonesia
2. Untuk mempelajari bagaimana sistem manajemen PT POS Indonesia
3. Untuk mempelajari apa kelemahan dan kelebihan PT POS Indonesia
C. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah profil dan sejarah berdirinya PT POS Indonesia?
2. Bagaimanakah sistem manajemen PT POS Indonesia?
3. Apakah Kelebihan dan kekurangan bisnis PT POS Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profil dan Sejarah PT POS Indonesia
1. Profil
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
2. Sejarah
Dunia perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.
Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.
Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
3. Visi, Misi, dan Motto
VISI
PT POS INDONESIA senantiasa berupaya untuk menjadi penyedia sarana komunikasi kelas dunia yang peduli terhadap lingkungan yang dikelola oleh SDM yang profesional sehingga mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat serta tumbuh dan berkembang sesuai konsep bisnis yang sehat.
MISI
• Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
• Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
• Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
• Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
• Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
• penyedia sarana komunikasi yang andal dan terpercaya bagi masyarakat dan pemerintah yang berguna untuk menunjang pembangunan Nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
• mengembangkan usaha bertumpu pada peningkatan mutu pelayanan melalui penarapan IPTEK tepat guna untuk mencapai kepuasan pelanggan serta memberi nilai tambah yang optimal untuk karyawan , pemegang saham, masyarakat, dan mitra kerja.
KREDO (MOTTO)
Terus Bergerak Maju (Move On)
Move On dijabarkan dalam :
1. Vision : to be a trusted postal services company
2. Action : Operational effectiveness, cost efficiency, overwhelming challenge, & increase revenue
3. Passion : Champion Postal Company in the Region
4. Collaboration : Merger & acquisitionTinjauan Pustaka
B. Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Namun definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Dari pengertian tersebut diatas bisa disimpulkan tentang beberapa aspek yaitu :
- Kegiatan individu dan kelompok
- Penciptaan nilai
- Penciptaan barang dan jasa
- Keuntungan melalui transaksi
2. Lingkungan Bisnis
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Faktor – factor yang mempengaruhi tersebut tidak hanya dalam perusahaan (intern), namun juga dari luar (ekstern). Oleh karena itu, lingkungan bisnis diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
LINGKUNGAN INTERNAL
Segala sesuatu di dalam orgnisasi / perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi / perusahaan tersebut.
Lingkungan Internal dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu :
5. Tenaga kerja (Man)
6. Modal (Money)
7. Material / bahan baku (Material)
8. Peralatan/perlengkapan produksi (Machine)
9. Metode (Methods)
Lingkungan internal ini biasanya digunakan untuk menentukan Strength(kekuatan) perusahaan, dan juga mengetahui Weakness (kelemahan) perusahaan.
LINGKUNGAN EKSTERNAL
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi/perusahaan yang mungkin mempengaruhi organisasi/perusahaan.
Lingkungan eksternal dibagi menjadi 2, yaitu :
Lingkungan Mikro, dimana perusahaan dapat melakukan aksi – reaksi terhadap faktor – faktor penentu Opportunty (peluang pasar) dan juga Threat (ancaman dari luar).
Faktor – faktor yang mempengaruhi :
a. Pemerintah
b. Pemegang saham
c. (shareholders)
d. Kreditor
e. Pesaing
f. Publik
g. Perantara
h. Pemasok
i. Konsumen
Lingkungan Makro,dimana perusahaan hanya dapat merespon lingkungan di luar perusahaan.
Faktor – faktor yang mempengaruhi :
a. Lingkungan ekonomi
b. Lingkungan teknologi
c. Lingkungan politik-hukum (pemerintahan)
d. Lingkungan sosial kultur
e. Lingkungan global
f. Lingkungan bisnis
g. Teknologi dan informasi
C. Pembahasan
1. ETIKA BISNIS
2. PRINSIP UMUM
Etika Bisnis menjelaskan bagaimana Perusahaan dan jajarannya bersikap, bertindak dan beretika dalam berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dengan Perusahaan (stakeholders), baik itu pihak dari luar Perusahaan maupun dari dalam Perusahaan.
Yang dimaksud Perusahaan adalah unsur-unsur yang terdiri dari Komisaris, Direksi, jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Pos Indonesia ( Persero ), yang dalam menjalankan bisnisnya :
a. Secara konsisten menjalankan kewajiban dengan mematuhi dan mentaati undang-undang serta peraturan yang berlaku;
b. Selalu meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan antara karyawan, pensiunan beserta seluruh keluarganya;
c. Menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi;
d. Tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan;
e. Mendorong semangat efisiensi berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan perusahaan.
3. AFILIASI
Afiliasi adalah institusi yang memiliki keterkaitan dengan usaha-usaha bisnis perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.
Secara bersama- sama dan antar institusi afiliasi :
a. Perusahaan membangun dan melaksanakan kerjasama untuk mencapai sinergi dalam berbagai kegiatan;
b. Perusahaan menerapkan kebijakan bisnis dan sosial baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
4. INVESTOR
Investor adalah seseorang atau lembaga yang menyertakan modalnya pada kegiatan usaha perusahaan.
Dalam segala bentuk interaksi dengan investor :
a. Perusahaan menerapkan perlakuan yang seimbang/proporsional terhadap hak dan kewajiban investor;
b. Perusahaan memberikan informasi yang aktual, akurat dan prospektif kepada investor;
c. Perusahaan berupaya memberikan benefit yang optimal dan menjaga citra yang baik untuk meningkatkan nilai investasi;
d. Perusahaan harus selektif dalam memilih investor untuk mengembangkan usaha.
5. KARYAWAN
Karyawan adalah individu yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
Dalam melakukan hubungan kerja dengan karyawan :
a. Perusahaan menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia secara universal, dan hak-hak serta kewajiban karyawan berdasarkan peraturan- perundangan yang berlaku dalam perusahaan;
b. Perusahaan memberi kesempatan yang sama terhadap karyawan dengan tidak membeda-bedakan berdasarkan senioritas, gender, suku, agama, ras dan golongan masyarakat;
c. Perusahaan memperlakukan karyawan sebagai aset perusahaan ( human capital ), oleh karena itu perusahaan harus menghargai dan meningkatkan kompetensi dan karakternya;
d. Perusahaan senantiasa berupaya membangun dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif , suasana keterbukaan dan komunikasi dua arah;
e. Perusahaan menerapkan prinsip – prinsip penghargaan dan pengakuan ( reward and recognition ) sesuai dengan prestasinya;
f. Perusahaan harus secara tegas, objektif, dan berkeadilan dalam mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris, Direksi, dan Karyawan.
6. MASYARAKAT
Masyarakat adalah Individu atau kelompok di luar Perusahaan yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Perusahaan.
Dalam berinteraksi dengan masyarakat:
a. Perusahaan turut serta mengambil bagian dalam program mencerdaskan masyarakat;
b. Perusahaan turut serta mendukung program peningkatan kesehatan masyarakat dan memelihara lingkungan yang bersih dan sehat;
c. Perusahaan menghormati hak asasi manusia, aspek sosial budaya, keyakinan dan agama serta menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat setempat.
7. MEDIA MASSA
Media Massa merupakan institusi yang bergerak dalam bidang komunikasi meliputi media cetak, media elektronik dan media maya dengan tujuan untuk menyampaikan informasi, edukasi dan hiburan.
Dalam berinteraksi dengan Media Massa :
a. Perusahaan menyampaikan informasi resmi melalui unit yang relevan melalui media yang ditunjuk secara selektif;
b. Perusahaan menyampaikan informasi secara terbuka dan intensif kepada masyarakat guna memperoleh pemahaman, dukungan, serta citra positif perusahaan;
c. Perusahaan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data yang relevan sesuai dengan perkembangan perusahaan;
d. Perusahaan menyampaikan informasi yang berimbang atas hal-hal yang menyangkut perusahaan yang telah diketahui masyarakat luas;
e. Perusahaan membina kemitraan yang harmonis dengan lingkungan media massa.
8. MITRA KERJA
Mitra Kerja merupakan institusi yang berbadan hukum atau perorangan yang melakukan interaksi dan kerjasama dengan unit kerja perusahaan untuk kepentingan tujuan perusahaan.
Dalam interaksi dan kerja sama dengan pihak eksternal :
a. Perusahaan menjunjung prinsip kesetaraan dan saling percaya ( mutual trust ) berdasarkan prinsip keadilan;
b. Perusahaan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku;
c. Setiap organ perusahaan dan karyawan dilarang mempunyai benturan kepentingan;
d. Segala kesepakatan diwujudkan dalam dokumen tertulis berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling memberi manfaat ( mutual benefit );
e. Pemilihan mitra berdasarkan prinsip bersih, transparan, dan profesional.
f. Dalam interaksi dan kerjasama dengan pihak internal :
g. Menjunjung prinsip kesetaraan, saling percaya dan mengedepankan kompetensi;
h. Mempermudah dan mempercepat seluruh proses dan kegiatan perusahaan;
i. Seluruh proses dan kegiatan perusahaan didasarkan pada prinsip mata rantai nilai ( Value chain ).
9. PELANGGAN
Pelanggan adalah pembeli atau pemakai produk atau jasa yang dihasilkan dan atau dijual perusahaan.
Dalam segala bentuk interaksi dengan Pelanggan :
a. Perusahaan menghormati hak-hak pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Perusahaan memenuhi komitmennya atas aspek kualitas, harga dan layanan purna jual sesuai dengan standar yang berlaku;
c. Perusahaan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelanggan;
d. Perusahaan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan di luar ketentuan yang berlaku baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan layanan yang diberikan;
e. Perusahaan menjaga kerahasiaan informasi pelanggan;
f. Perusahaan mengacu pada etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan promosi.
10. PEMASOK
Pemasok merupakan mitra usaha yang bergerak di bidang usaha penyediaan barang dan atau jasa yang meliputi vendor, kontraktor, konsultan, dan leveransir.
Dalam pengadaan barang dan atau jasa :
a. Perusahaan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, efisiensi, dan efektivitas pengadaan;
b. Perusahaan mengedepankan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi maupun unit organisasi;
c. Perusahaan menjaga hubungan baik dengan pemasok secara wajar dan senantiasa menjaga citra perusahaan di mata pemasok;
d. Perusahaan menghindari pemasok yang memiliki hubungan keluarga dengan pengambil keputusan dan atau adanya benturan kepentingan;
e. Perusahaan memberikan kesempatan berusaha yang sama kepada para calon pemasok dan tidak bertindak diskriminatif dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku;
f. Perusahaan tidak diperkenankan memberi dan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan;
g. Perusahaan melakukan tender terbuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan calon pemasok yang memiliki reputasi dan track record yang baik;
h. Perusahaan menuangkan semua bentuk kesepakatan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan;
i. Perusahaan menjaga kesepakatan dengan pihak pemasok sesuai hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.
11. PEMEGANG SAHAM
Pemegang Saham adalah setiap individu atau lembaga yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perusahaan.
Dalam segala bentuk interaksi dengan pemegang saham:
a. Perusahaan memperlakukan pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Perusahaan berusaha memberikan kinerja yang optimal dan menjaga citra yang baik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham (shareholder value);
c. Perusahaan berupaya menjalankan misi sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendapat dukungan penuh dari pemegang saham.
12. PENYELENGGARA NEGARA
Penyelenggara Negara adalah institusi pelaksana kenegaraan beserta aparaturnya yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam berhubungan dengan penyelenggara negara :
a. Perusahaan menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif atas dasar prinsip-prinsip kejujuran, keterbukaan dan saling menghargai;
b. Perusahaan senantiasa berusaha mendukung program-program nasional maupun regional.
13. PESAING
Pesaing adalah perusahaan lain yang bergerak dalam bidang jasa/layanan yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Dalam segala bentuk interaksi dengan pesaing :
a. Perusahaan menjaga terciptanya persaingan yang adil, sehat dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Perusahaan dapat mengembangkan kerjasama dengan pesaing berdasarkan prinsip saling menguntungkan yang dapat meningkatkan kepuasan pelanggan;
c. Perusahaan tidak dibenarkan mendiskreditkan pesaing dalam kegiatan pemasaran;
d. Perusahaan dapat mengumpulkan data/informasi pesaing sejauh tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Komisaris, Direksi dan Karyawan dilarang ikut serta dalam usaha perusahaan pesaing baik secara langsung maupun tidak langsung.
14. SERIKAT PEKERJA
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk karyawan di perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam berhubungan dengan serikat pekerja:
a. Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap anggota Serikat Pekerja untuk melaksanakan hak berserikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama.
15. MARKETING MIX ( Price, Product, Place, Promotin)
• Price
Harga merupakan alat untuk mengukur nilai suatu barang, harga bagi produsen merupakan penentu bagi permintaan pasar dan mempengaruhi posisi pesaing perusahaan dalam merebut konsumen.
Harga merupakan indicator dari pada barang, dalam menetapkan harga perlu hati-hati dalam memperhatikan potensi pasar. Oleh sebab itu, menentukan harga perlu diperhatikan agar harga yang ditetapkan dapat dijangkau oleh konsumen disamping itu dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.
• Product
Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan pada suatu pasar guna mendapatkan perhatian untuk dimiliki, digunakan, dikonsumsi yang dapat memuaskan kebutuhan.
Suatu produk dapat berupa suatu benda, jasa dan keinginan lain-lain untuk melukiskan sesuatu yang dapat memenuhi keinginan. Untuk itu setiap pengusaha harus mengetahui perkembangan kebutuhan konsumen melalui penelitian pasar agar dapat mengetahui dan dapat menyesuaikan diri dalam menciptakan produk.
1. JASA SURAT DAN PAKET
A. POS EXPRESS
Jenis layanan POS EXPRESS :
a. Sameday Service, Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan di hari yang sama.
b. Nextday Service, Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan keesokan harinya.
Keunggulan
a. Dijamin penyerahan kiriman POSEXPRESS ke alamat tujuan, maksimal sehari sampai, PASTI.
b. Tarif kompetitif, variatif dan menguntungkan.
c. Informasi tarif dan jaringan kiriman POSEXPRESS.
d. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
e. Aman terjaga, karena diasuransikan sepenuhnya oleh PT Pos Indonesia.
f. Jaringan POSEXPRESS terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
g. Jaringan nasional POSEXPRESS meliputi 48 kota/ kabupaten serta regional di 201 kota/ kabupaten yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
h. Pick up service disediakan bagi pengiriman POSEXPRESS dalam jumlah tertentu.
Jaringan nasional POSEXPRESS saat ini meliputi :
a. Sumatera dan Riau : Medan, Padang, Pekanbaru, Tanjungpinang, Batam, Palembang, Pangkalpinang, Bandarlampung, Jambi, Bengkulu
b. DKI Jakarta : Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Taman Fatahillah, Jakarta Selatan, Jakarta Mampang, Jakarta Timur, Jakarta Jatinegara, Jakarta Utara
c. Jawa Barat dan Banten : Tangerang, Ciputat, Bogor, Depok, Sawangan, Cibinong, Bekasi, Pondok Gede, Serang, Cilegon, Bandung, Cimahi, Ujungberung, Soreang, Purwakarta, Cirebon
d. Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta : Semarang, Semarang Erlangga, Jogjakarta, Solo
e. Jawa Timur : Surabaya, Surabaya Selatan, Malang, Sidoarjo
f. Bali dan Nusa Tenggara : Denpasar, Denpasar Sanglah, Mataram
g. Kalimantan : Banjarmasin, Balikpapan, Pontianak
h. Sulawesi : Makassar, Manado + jaringan regional di 201 kota di seluruh Indonesia
PASTI.
B. SURATPOS BIASA (STANDAR)
Karakteristik
Dimensi Berat : maksimum 2 kg
Dimensi Ukuran :
a. Bentuk persegi : panjang, lebar dan tebal dijumlahkan 900 mm. Ukuran terbesar tidak lebih dari 600 mm
b. Bentuk Gulungan : panjang ditambah 2x garis tengah = 1.040 mm. Ukuran terbesar tidak lebih dari 900 mm.
Jaringan : lokal, regional dan nasional terbatas
Cara pelunasan : Dengan menggunakan Prangko sesuai dengan tarif yang berlaku untuk wilayah tertentu.
Keunggulan : Kemudahan akses dan jangkauan pelayanan /dapat di poskan di mana saja (bis surat, dsb)
Layanan pengiriman pesan dan barang secara impresif untuk semua lapisan masyarakat.
C. PAKETPOS
Jenis layanan PAKETPOS :
a. PAKETPOS STANDAR DALAM NEGERI, Layanan hemat untuk pengiriman barang dalam negeri.
b. PAKETPOS STANDAR LUAR NEGERI, Layanan hemat untuk pengiriman barang luar negeri.
c. PAKETPOS KILAT KHUSUS, Layanan prioritas pengiriman barang untuk kota tujuan tertentu di Indonesia. Garansi waktu tempuh kiriman dan ganti rugi jika terjadi keterlambatan.
d. PAKETPOS PERLAKUAN KHUSUS, Layanan pengiriman barang dengan perlakuan khusus tersebut, dapat disesuaikan dengan permintaan pelanggan seperti permintaan : Berita Terima, Reporting, Track and Trace, Pick Up Service, Inserting dan Pra Posting.
Keunggulan
a. Dijamin penyerahan kiriman PAKETPOS KILAT KHUSUS ke alamat tujuan, maksimal H+4 di seluruh Indonesia.
b. Tarif ekonomis dan kompetitif.
c. Informasi layanan, tarif dan jaringan kiriman PAKETPOS
d. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan barang dan keamanan isi kiriman.
e. Jaringan PAKETPOS KILAT KHUSUS terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
f. Jaringan pengiriman barang melalui PAKETPOS KILAT KHUSUS menjangkau seluruh Indonesia (182 kota/ kabupaten) dan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
g. Pick up service disediakan bagi pengiriman barang dengan PAKETPOS dalam jumlah tertentu. Demikian juga, layanan tambahan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan pelanggan bisnis, antara lain berupa : Penyesuaian jangkauan pelayanan atau Standar Waktu Penyerahan, Pick Up Service, Bukti Pengeposan, Berita Acara Penyerahan Barang, Jejak Lacak, Garansi, Ganti Rugi, Reporting atau investigasi yang sifatnya customized by contract dengan tarif negotiable.
POSKILAT KHUSUS
Keunggulan
a. Dijamin penyerahan kiriman POSKILAT KHUSUS ke alamat tujuan maksimal dua hari untuk tujuan ibukota propinsi dan empat hari untuk tujuan ibukota kabupaten.
b. Tarif kompetitif sesuai manfaat dan standar kualitas yang diterima.
c. Informasi tarif dan jaringan kiriman POSKILAT KHUSUS.
d. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
e. Jaringan POSKILAT KHUSUS sudah terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
f. Jaringan pengiriman POSKILAT KHUSUS menjangkau seluruh kota/ kabupaten di Indonesia.
g. Pengiriman barang melalui POSKILAT KHUSUS saat ini menjangkau di 182 kota/ kabupaten di seluruh Indonesia.
h. Pick up service disediakan bagi pengiriman barang atau POSKILAT KHUSUS dalam jumlah tertentu.
D. EXPRESS MAIL SERVICE (EMS)
Keunggulan
a. Dijamin penyerahan kiriman EMS ke alamat tujuan, maksimal 3 - 5 hari (tidak termasuk waktu pemeriksaan Customs / Beacukai).
b. Tarif kompetitif berdasarkan tingkat berat dan negara tujuan, dalam mata uang US Dollar.
c. Informasi tarif EMS
d. Jaminan ganti rugi bila terjadi keterlambatan penyampaian, kiriman hilang atau rusak, sesuai ketentuan Universal Postal Union (Lembaga Pos Dunia).
e. PT Pos Indonesia memberikan kemudahan lacak jejak untuk mengetahui status kiriman.
f. Jaringan EMS menjangkau di lebih dari 230 negara yang terus akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
g. Fasilitas pembayaran secara kredit dan manfaat lain untuk para pelanggan besar dan korporasi, sesuai permintaan dan kesepakatan dengan pelanggan.
h. Syarat ukuran dan berat terpenuhi.
2. JASA KEUANGAN :
A. POSPAY
Pembayaran berbagai tagihan dan angsuran dapat Anda lakukan di Kantorpos yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, dengan layanan yang lebih lengkap, lebih cepat dan tentunya akan sangat memudahkan transaksi pembayaran Anda. Gunakan POSPAY untuk pembayaran tagihan dan angsuran “apapun” secara online di Kantorpos.
Cukup di satu tempat, Anda dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan dan angsuran “apapun” di Kantorpos, antara lain : Pembayaran Rekening Telepon, Seluler, Listrik (PLN), Air Minum (PDAM), Pajak, Asuransi, Angsuran Kredit (Finance), Kartu Kredit dan Personal Loan, Pengisian Pulsa, Zakat, Sodakoh, Infak, dan lain-lain. Pelayanan POSPAYdi Kantorpos begitu mudah, lebih cepat, dan aman karena menggunakan Sistem Online Payment Point (SOPP) yang telah menjangkau hingga 2.192 jaringan Kantorpos di seluruh Indonesia dan pembukaan Agen-Agen POSPAY yang akan terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Pembayaran tagihan yang dapat diterima di Kantorpos dan Mitra Kerja yang saat ini sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan POSPAY, antara lain :
Finance, (Angsuran Kredit) ADIRA Finance, (Federal International Finance) FIF, (Bussan Auto Finance) BAF, PT Summit Oto Finance (OTO Kredit Motor), WOM Finance, SUZUKI Finance, kreditplus, Prima Finance, Para Finance, PT Varia Intra Finance (VIF), Mandala Finance, BFI Finance, Avrist, PT Bhakti Finance, PT Semesta Citra Dana (Semesta Finance), Verena, MCF dan MAF, ITC Finance, Tunas Finance, Financial Multi Finance, GE Consumer Finance, Columbia Finance, Oto Multiartha, MBf, Mandiri Tunas Finance serta mitra lainnya.
Telekomunikasi, PT Telkom Indonesia, PT Telkomsel, PT Indosat (Mentari, Matrix, IM3), Bakrie Communications (Esia), PT Axiata Exelcomindo (XL), 3 (Three), PT NTS (Axis), Nusapro, Flash Mobile.
Perbankan, (Kartu Kredit, Personal Loan) Bank Muamalat, ABN AMRO, AIG Lippo, Takaful, BNI, bii, TKI, BTN, citibank, HSBC.
Lain-Lain, PT PLN (Persero), Rekening Listrik, PDAM Tirta Dharma, PALYJA (Rekening Air Minum), Pajak, Asuransi (AIG Lippo, Wana Artha Life), Zakat, Sodakoh, Infaq dan lain-lain.
B. WESELPOS
WESELPOS, layanan transfer uang cepat dalam negeri, dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan :
1. Jangkauan luas, didukung oleh kantor pos on-line yang tersebar diseluruh Indonesia, sehingga memberikan kemudahan kepada Anda untuk melakukan transfer dan pengambilan uang melalui kantor pos terdekat.
2. Cepat dan mudah, prosedur transfer yang cepat dan mudah, Anda tinggal mendatangi kantor pos terdekat serta mengisi dan menyerahkan formulir kepada petugas kami, setelah anda menerima slip transfer maka pada saat itu juga transfer uang Anda sudah dapat diambil di kantor pos terdekat. Anda dapat memberitahu secara langsung informasi kiriman kepada penerima atau kami akan sampaikan informasi tersebut melalui surat pos, telpon atau e-mail.
3. Aman dan handal, tingkat keamanan yang berlapis, dari transaksi setor sampai dengan transaksi pencairan, memberikan kepastian bahwa tranfer uang anda akan kami serahkan kepada orang yang benar-benar berhak menerima.
4. Terlacak, pelacakan kiriman melalui web.
WESELPOS PRIMA
Sarana pengiriman uang untuk tujuan diseluruh Indonesia dengan service level H+0/H+1 s.d. H+4. Produk Kiriman uang cepat sampai, bisa diantar sampai rumah
WESELPOS INSTAN (Remittance)
Keunggulan
a. Penerimaan/ pencairan uang di Kantorpos dijamin dapat dilakukan dalam waktu seketika, PASTI.
b. Tarif pengiriman WESELPOS INSTAN kompetitif.
c. Pengiriman uang melalui WESELPOS INSTAN untuk tujuan dalam negeri dilayani di seluruh Kantorpos yang sudah terhubung secara online.
d. Jaringan saat ini ada di 3.831 Kantorpos maupun titik layanan lain serta layanan bergerak milik PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
e. Jaminan keamanan kiriman karena setiap transaksi dilengkapi sistem pengamanan kiriman uang berupa Nomor Transaksi Pusat (NTP) dan Personal Identify Number (PIN).
Catatan :
• PIN (Personal Identification Number) adalah deretan angka dengan maksimal 6 (Enam) angka yang di-entrikan oleh Pengirim pada saat transaksi pengiriman uang dilakukan dan oleh Penerima pada saat transaksi pembayaran, melalui sarana Key Pad Numeric yang hanya diketahui oleh Pengirim dan Penerima.
• NTP (Nomor Transaksi Pusat) adalah nomor yang di-generate secara terpusat oleh Sistem Pos Remittance yang tertera pada Resi, berupa deretan angka untuk setiap transaksi pengiriman uang. NTP harus dijaga kerahasiaannya dan hanya diberitahukan oleh Pengirim kepada Penerima untuk pencairan uang.
WESELPOS BERLANGGANAN
Sarana pengiriman uang untuk tujuan diseluruh Indonesia dalam jumlah uang yang tetap dan rutin. Kiriman uang dapat diterima dirumah.
WESTERN UNION
WESTERN UNION adalah layanan penerimaan dan pengiriman (transfer) uang dari dan ke luar negeri melalui WESTERN UNION System dan Remitance Pos System di KANTORPOS.
Keunggulan :
a. Pelayanan transfer tercepat, yang dapat dibayarkan lima sampai lima belas menit sesudah transaksi pengiriman.
b. Tarif pengiriman uang melalui WESTERN UNION di KANTORPOS, progresif berdasarkan besar uang yang dikirimkan.
c. Informasi tarif kiriman uang selengkapnya
d. Pengiriman dan penerimaan uang melalui WESTERN UNION dari dan untuk tujuan ke luar negeri dilayani di seluruh KANTORPOS yang sudah terhubung secara online.
e. Jaringan outlet WESTERN UNION ada di lebih dari 183 negara dengan sekitar 76.000 titik layanan yang menjadikan layanan ini lebih mudah diakses, aman, cepat, dan dapat dipercaya.
f. Pos Indonesia saat ini telah menyediakan sekitar 3.831 outlet tetap maupun layanan bergerak yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia dengan dukungan infrastruktur yang handal sehingga pengiriman dan penerimaan uang melalui WESTERN UNIONdi KANTORPOS menjadi lebih cepat, lebih dekat dan PASTI menjadi mudah.
g. Keamanan kiriman terjamin karena setiap transaksi dilengkapi sistem pengamanan kiriman uang berupa Money Transfer Control Number (MTCN) yaitu nomor unikyang digunakan dalam pengiriman dan pembayaran layanan WESTERN UNION di KANTORPOS.
C. GIROPOS
Layanan transaksi keuangan yang berbasis rekening koran sebagai alternatif layanan perbankan dengan jangkauan yang lebih luas dan tersebar di seluruh Indonesia serta terhubung secara real time online untuk penerimaan setoran, penarikan (pembayaran dengan Cek) dan pemindahbukuan menggunakan teknologi berbasis core banking system.
Layanan GIROPOS bersifat komprehensif dan dapat digunakan oleh individu atau institusi dengan jaringan yang luas karena dapat dilayani oleh seluruh outlet pos online. Fasilitas Website (PC Banking) untuk keperluan cek saldo dan pemindahbukuan bagi pemegang rekening Giropos institusi.
Manfaat: sebagai sarana transaksi antar rekening, dari satu rekening ke satu rekening lainnya atau dari satu rekening ke banyak rekening. Pengambilan uang tunai dengan Cekpos dan atau slip penarikan serta penerimaan setoran tunai ke dalam rekening.
D. FUND DISTRIBUTION
Layanan penyaluran dana dari perusahaan dan atau lembaga untuk masyarakat (many to one) secara account to cash atau account to account.
Layanan ini meliputi :
a. Pembayaran Pensiun Pegawai PNS dan ABRI
b. Penyaluran Dana program-program dana pemerintah/lembaga
Mitra Kerja :
a. Departemen Sosial : BantuanLangsung Tunai (BLT),Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Departemen Kesehatan : Pembayaran Gaji Dokter PTT/Bidan Desa.
c. Dinas Pendidikan : Pembayaran Dana BOS.
E. BANK CHANELLING
Layanan perbankan yang ada di Kantor Pos, meliputi tabungan (saving) dan kredit.
Layanan ini meliputi :
a. Tabungan: Layanan simpan yang dimiliki oleh Bank di mana pos berperan dalam kegiatan di front office
b. Kredit: Penyaluran Kredit untuk pensiunan oleh Bank di Kantor Pos
Mitra Kerja :
a. Tabungan : Bank Mandiri,Bank BTN (Tabungan e-batara pos), Bank Muamalat Indonesia (Tabungan shar-e)
b. Penyaluran Kredit : Bank Mandiri,Bank BRI, Bank BTPN, Koperasi
3. JASA LOGISTIK
A. LOGISTIK
CUSTOMIZED, Layanan pengiriman barang dengan spesifikasi dan harga sesuai dengan permintaan/kesepakatan.
LAYANAN KARGO
Beberapa jenis layanan kargo yang kami tawarkan :
Point to Point
• Layanan pengiriman barang dari gudang Pengirim langsung ke gudang Penerima.
• Harga dapat dinegosiasikan.
Kargo Pos (Paket Optima)
• Solusi untuk kiriman Anda tanpa batasan ukuran dan berat.
• Untuk dikirim ke/dari dalam dan luar negeri dengan layanan Door to Door, Door to Port, Port to Door, Port to Port sesuai dengan permintaan.
• Garansi Asuransi ongkos kirim dan Nilai Barang.
• Pengurusan penyelesaian dokumen.
• Tarif kompetitif.
B. LAYANAN LOGISTIK LAINNYA
Layanan logistik lainnya yang kami tawarkan antara lain :
• Warehousing
• Customs Clearance
• Management Inventory
• Marking & Labelling / Praposting
• Tracking
4. ADMAILPOS
ADMAILPOS adalah layanan pengelolaan essensial mail, advertising mail, Hybrid Mail dan direct mail lainnya yang meliputi :
• Layanan percetakan digital (production) dan delivery melalui one stop servicesuntuk billing/account statement, rekening koran, invoice tagihan dan solo mail
• Pengamplopan (inserting) surat secara mekanik ke dalam sampul
• Layanan pra posting, menggunakan berita terima atau non way bill
• Layanan penunjang berupa penyediaan raw material produksi dan inventory management
Keunggulan :
• Kekuatan Alat Produksi, berupa : Mesin Percetakan (digital High-Speed Printing), Mesin insersi (Pengamplopan) Intel Mail Inserting (Insersi brosur tertentu terhadap alamat terpilih), mesin pelipat brosur dengan berbagai tipe lipatan, mesin Addressing,Cancelling dan Barcode Reading, Gedung kantor dan tempat produksi, SoftwareFormatting, Back Up Site dan keamanan database pelanggan, dukungan operasi, distribusi dan antaran oleh Pos Indonesia.
• Pencetakan secara duplex (bolak balik).
• Pembuatan file pdf per account untuk keperluan customer service pelanggan.
• Delivery dengan beberapa pilihan service-level.
• Reporting status delivery base on Web.
ADMAILPOS berpengalaman dalam mendukung berbagai aktivitas usaha, baik di bidang telekomunikasi (INDOSAT, TELKOM), Perbankan (Bank Muamalat, Bank Btpn, Bank BTN), COURTS, CIGNA, AIG LIPPO, BAF, Organisasi massa, organisasi politik atau sebagai agen pembangunan dalam mendukung program pemerintah, selain bekerjasama dengan berbagai kalangan usaha dalam pelayanan advertising mail.
5. FILATELI
FILATELI adalah hobi mengumpulkan atau mengoleksi dan mempelajari segala hal tentang Prangko dan benda pos lainnya. Bukan sekadar hobi, tetapi aktivitas FILATELI dapat memperluas wawasan dan pengetahuan. FILATELI merupakan salah satu jalan untuk berinvestasi. Untuk keperluan tersebut, Pos Indonesia dengan setia akan menyediakan semua kebutuhan para Filatelis (Kolektor Prangko) dengan memproduksi Prangko dan melayani penjualan benda-benda Filateli Indonesia melaui beberapa Kantor Pos dan Kantor Filateli Jakarta.
Benda-Benda Filateli yang tersedia di Kantor Pos dan Kantor Filateli Jakarta antara lain : Bermacam-macam seri Prangko, Minisheet maupun Fullsheet, Carik Kenangan (Souvenir Sheet), Booklet, Warkatpos, Kartupos berterakan Prangko, Carnet, Maximum Card, Sampul Hari Pertama dan berbagai macam sampul Filateli lain serta berbagai macam Kemasan Prangko dan Merchandise.
• Place
Produk yang telah dihasilkan oleh suatu perusahaan akan lebih berguna bagi konsumen/pembeli apabila produk tersebut tersedia pada tempat dan saat dimana saja dibutuhkan.
Dalam pencapain tujuan utama dari pemasaran yakni menyalurkan barang-barang atau jasa. Secara efisien dari produsen ke konsumen, maka diperlukan adanya kegiatan penyaluran (distribusi) sebagai mata rantai yang harus dilalui oleh barang-barang dari produsen ke konsumen pada waktu dan jumlah yang tepat.
Barang yang dihasilkan oleh para produsen biasanya tidak secara langsung mereka menjualnya kepada konsumen, tetapi biasanya mereka melalui suatu perantara agar produk yang dihasilkan dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen.
Sebagaimana dikemukakan dalam sejarah PT. Pos Indonesia (Persero),memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Produk PT. Pos Indonesia dapat dijumpai di semua titik layanan ( 24.000 titik) di seluruh wilayah Indonesia. Adapun titik-titik layanan dimaksud adalah :
a. Kantor Pos;
b. Kantor Pos Cabang;
c. Pos Keliling Kota;
d. Pos Keliling Desa;
e. Agenpos;
f. Postshop.
• Promotion
Promosi adalah suatu usaha perusahaan atau individu memberikan informasi dan mempengaruhi serta menarik konsumen secara lansung terhadap produk yang dihasilkan.
Promosi adalah cara yang efektif dalam merebut konsumen dipasaran, serta memperkenalkan barang - barang baru yang diproduksi.
PT. Pos Indonesia memasarkan produknya melalui beberapa media dan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik itu media cetak maupun media elektronik serta melalui seminar-seminar serta penyebaran brosur.
D. KELEBIHAN POS INDONESIA
Pos Indonesia lebih terpercaya dibandingkan produk yang serupa yang memberikan layanan seperti yang dapat diberikan oleh Pos Indonesia karena Pos Indonesia selalu menginginkan kepuasan yang dapat diterima oleh konsumennya yaitu agar masyarakat dapat puas menggunakan produknya. Pos Indonesai sudah dapat diakses dalam bentuk online yaitu mulai tahun 2010 Pos Indonesia meluncurkan produk terbarunya yaitu dengan menciptakan produk online sehingga dimanapun kita berada bahkan tidak di batasi oleh waktu sehingga dapat mengaksesnya kapanpun dan dimanapun kita berada. Tarif yang diberikan oleh Pos Indonesia jauh lebih terrjangkau dibandingkan dengan produk serupa yang berjender produk luar negri seperti Fedex, DHL.
E. KEKURANGAN POS INDONESIA
Pos Indonesia masih kurang terkernal dibandingkan dengan jasa pengiriman yang memang sudah sering dipergunakn oleh orang banyak, karena masyarakat hanya mengetahui bahwa Pos Indonesia hanya dapat melayani jasa pengiriman surat saja. Pos Indonesia baru pada tahun ini mengeluarkan jasa pelayanan online, karena produk jasa pengiriman yang lain telah sejak lama meluncurkan jasa online. Diatas telah kita ketahui beberapa keunggulan dan kelemahan Pos Indonesia sehingga kita dapat mengetahui kinerja Pos Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perkembangan dunia teknologi dan informasi menuntut semuanya serba cepat dan tepat. Toleransi terhadap keterlambatan menjadi kecil atau bahkan tidak ada. PT POS Indonesia yang memiliki fungsi sebagai pengumpul dan pengirim surat keseluruh penduduk Indonesia dengan menggunakan sumber daya yang ada berupa kantor pos diseluruh Indonesia dan resource tukang pos mulai tergeser posisinya dengan kecanggihan teknologi berupa sms dan email. Masalah waktu kembali menjadi hal utama yang menggeser posisi PT POS Indonesia dengan sms dan email. Waktu pengiriman PT POS Indonesia yang membutuhkan waktu dua sampai tiga hari bahkan ada yang satu minggu dinilai sangat lama. Selain itu juga objek bisnis dari perusahaan ini yang hanya berupa personal needed mempersempit gerak PT POS Indonesia.
Penurunan volume produk PT POS Indonesia tidak dapat dihindari karena bisnis surat mulai tergantikan oleh teknologi yang lebih cepat dalam pengiriman. Kerugian dalam keuangan dialami PT POS Indonesia tahun 2003 dan hampir bangkrut pada tahun 2004 sampai tahun 2008. Disadari bahwa sekarang zaman yang ada adalah konektivitas logistic yang memanfaatkan teknologi informasi.
Kemajuan teknologi mendorong PT POS Indonesia untuk melakukan revitalisasi guna menjaga iklim bisnisnya karena status yang dipegang berupa perusahaan BUMN. Perubahan awal yang dilakukan adalah meninjau kembali landasan bisnis dari PT POS Indonesia yang berupa visi, misi, dan motto. Selain itu juga dilihat pada penerapan dari Good Corporate Governance(GCG) dalam meningkatkan kinerja suatu perusahaan atau organisasi. GCG merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Dengan banyak perubahan diharapkan PT POS Indonesia menjadi perusahaan BUMN yang bisa menghasilkan pemasukan keuangan bagi negara dan juga bisa memberikan layanan yang maksimal kepada konsumen yang menggunakan layanan PT POS Indonesia
Sumber :
www.posindonesia.co.id
www.wikipedia.com
Semoga Bermanfaat,,
Salam,, :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar