A. Problema
1. Bagaimana defisit anggaran negara dibiayai jika riba dilarang?
2. Haruskah sistem anggaran berimbang diterapkan dalam Islam?
Jika ya, apa ukurannya, apakah penerimaan dan pengeluarannya, kapan budget diseimbangkan(tahunan/ciklis)
Jika tidak, berapa besar defisit ditoleransi? Apa saja yang bisa digunakan menutup defisit?
Bagaimana defisit anggaran pada masa awal Islam?
B. Anggaran Berimbang
1. Definisi: Pengeluaran = Penerimaan (pajak + non pajak)
2. Pembiayaan Pengeluaran:
3. Proyek Komersial: partisipasi moral (equity)
4. Proyek non-komersial: murabahah, leasing, dsb.
5. Hutang dijadikan alternatif terakhir pembiayaan
C. Alternatif Menutup Defisit Anggaran
1. Equity Financing
Untuk proyek-proyek komersial
2. Modal asing adalah alternatif kedua, untuk proyek khusus dan perlu valas
3. Sewa & sewa beli
Untuk proyek-proyek infrastuktur
4. Hutang Domestik
5. Hutang Eksternal
Untuk proyek-proyek khusus/penting, yang perlu valas
6. Ekspansi Moneter
Mempertimbangkan aspek stabilitas ekonomi
D. Hutang Publik masa Rasulullah SAW
Pada masa Rasul, hutang kepada individu sering dilakukan untuk membantu para fakir, dalam jumlah kecil, dalam bentuk uang atau barang, sering tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar (diriwayatkan oleh Bilal)
Hutang untuk kepentingan publik dibayar dengan kekayaan negara
“Zaid bin Si’na berkata: Ketika jatuh tempo hutang tinggal dua-tiga hati, Nabi SAW mendatangi pemakaman seorang ansor bersama shahabat. Setelah selesai berdoa, nabi duduk didekat tembok dan aku memandanginnya dan berkata: Hai Muhammad, bayarlah utangmu.Demi tuhan aku tahu bahwa kegagalanmu adalah juga karena urusan kaummu. Lantas Umar memandangku dan membalikkan badan padaku: Hai yahudi, beraninya engkau katakan itu pada utusan Allah? Akan aku penggal kepalamu dengan pedangku, namun aku takut berbuat keliru. Lantas Nabi mendekati Umar, tersenyum dan berkata: Aku dan dia adalah membutuhkan sesuatu darimu. Lantas kamu menasehatiku, minta kembalian dengan baik. Wahai Umar, pergilah dan bayarlah hutang itu, dan berikan ia tambahan satu sa’ kurma sebagai imbalan atas ancamanmu. Inilah yang Zaid ceritakan bagaimana ia masuk Islam”
Hutang untuk kepentingan jihad
“Ketika Nabi memutuskan untuk pergi ke Hawazin berperang, dia diberitahu bahwa Safwan bin Umaya memiliki baju dan senjata perang. Nabi mengirimnya –masih dalam kondisi politeis- dan berkata: Wahai abu Umaya, pinjamkan senjatamu untuk kami berperang besok. Sofwan menjawab: Hai Muhamad, apakah kau ingin merampasnya? Nabi berkata: tidak, aku memerlukannya sementara hingga aku jamin kembalikan padamu. Dia menjawab: baiklah tidak apa-apa. Maka dia memberikan 100 baju perang dan senjatanya. Dia menganggap bahwa Nabi akan menggunakan untuk keperluan sepanjang dia inginkan.”
Hutang berbentuk uang dari Muslim untuk pembiayaan perang.
Nabi pernah pinjam 40.000 dinar kepada kakeknya Abu Rabi’ah untuk keperluan perang di Hunain (8H). Nabi mengembalikannya penuh disertai ucapan terimaksih dan doa.
Pembayaran zakat dimuka sebagai hutang publik
Ibn Abas pernah marah ketika Umar diutus untuk menagih zakat, dan lapor kepada Nabi. Nabi berkata pada Umar: Abas telah membayar zakatnya dimuka untuk tahun ini dan tahun depan.
Pembayaran dimuka dilakukan dengan skim salam (pinjaman kh Radi kepada supplier gandum 400rb dinar, tanpa imbalan lebih)
Mendiskonto LC atau bill untuk mendapatkan dana segar dengan memberikan hak cash masa mendatang lebih besar. Dana diperoleh dengan menjanjikan pembayaran hutang dengan persentase tambahan atas hutang (spt bunga). Dana diperoleh dengan membolehkan pemberi hutang (kreditur) menutup piutangnya dari pendapatan negara (sewa aset negara).
F. Hutang Barang masa Rasulullah SAW
“Abu Rafi melaporkan bahwa Nabi SAW meminjam seekor anak onta dari seseorang. Kemudian onta-onta itu digunakan untuk membayar zakat, termasuk kepadanya, Nabi meminta Abu Rafi untuk mengembalikan unta tersebut dan Abu rafi kembali dan berkata: Wahai Rasul, saya tidak menemukan onta kecuali yang lebih baik dan telah berumur 14 bulan lebih. Nabi berkata: Berikan itu padanya. Sebaik-baik orang adalah orang yang membayar kembali dengan yang baik”
Nabi meminjam untuk kebutuhan dasar guna membayar zakat dimasa mendatang
TERIMA KASIH
Salam Hangat,,
100% Modal Pendanaan / Loan sebesar 3% per Tahun
BalasHapusHubungi kami sekarang Via Email: rose_investments@aol.com