Sabtu, 29 November 2014

AKTIVITAS SEKRETARIS DAN STAFF ADMINISTRASI


PERAN SEKRETARIS DAN STAFF ADMINISTRASI DALAM ORGANISASI
1. Sebagai pusat informasi
2. Sebagai penunjang kinerja pimpinan
3. Memberikan pengaruh positif bagi anggota organisasi   lain, dengan mendistribusikan informasi secara cepat dan tepat sasaran

TUGAS SEKRETARIS DAN ADMINISTRASI
1. TUGAS PERKANTORAN
menyiapkan meja kerja pimpinan, menerima instruksi dan dikte dari pimpinan, menangani surat-surat masuk dan surat keluar, mengetik dan membuat konsep surat yang bersifat rutin, mengarsip surat.
2. TUGAS RESEPSIONIS
menerima dan menjawab telepon serta  mencatat pesan-pesan, menerima tamu, mencatat janji-janji untuk pimpinan, menyusun acara kerja sehari-hari pimpinan.
3. TUGAS KEUANGAN
membayar rekening dan pajak, mengelola uang di bagian administrasi atau kesekretariatan (membuat catatan pemasukan dan pengeluaran uang), dll. 
4. TUGAS SOSIAL
mengurus rumah tangga kantor pimpinan, mengatur penyelenggaraan resepsi untuk kantor pimpinan beserta pengurusan undangannya, menyampaikan ucapan selamat atau menyatakan turut berduka cita kepada relasi atas nama pimpinan.
5. TUGAS INSIDENTAL
menyiapkan agenda rapat, mempersiapkan laporan, pidato atau pernyataan pimpinan, membuat ikhtisar dari berita-berita, mencari dan memilih souvenir untuk para relasi, mempersiapkan rapat, dan jadwal perjalanan dinas.

Kiat Menjadi Pegawai Administrasi atau kesekretariatan
1. Menjadi orang yang efisien
2. Mengetahui penggunaan software
3. Mengetahui prosedur dalam menyiapkan dan memroses komunikasi tertulis
4. Memahami konsep dari prosedur equipment oriented
5. Mengetahui prosedur dan langkah kerja untuk bernegosiasi
6. Menggunakan otomatisasi kantor 
7. Menggunakan sumber data yang kredibel
8. Memahami filing dan records control
9. Memahami jasa lanyanan bank yang berhubungan dengan prosedur kantor
10. Mengetahui pentingnya job campaign
11. Menyadari peluang karier dan mobilitas pekerjaan

PEDOMAN DASAR SIKAP YANG BAIK DALAM BISNIS
IMPACT
Integrity (integritas)
Ditunjukkan melalui bukti dalam 
perbuatan dan perkataan yang berkaitan dengan tindakan jujur dan benar.
Manners (sikap)
Pola perilaku yang menunjukkan kepada orang lain bahwa Anda bisa diandalkan untuk bertindak benar dan adil setiap kali ia berurusan dengan Anda.
Personality (kepribadian)
Kepribadian seseorang adalah unik, dan Anda harus bisa membuktikan kepada orang lain bahwa sikap Anda adalah peluang terbaik untuk menunjukkan kualitas yang Anda miliki agar dihargai.
Appearance (penampilan)
Penampilan harus dijaga sebaik mungkin, karena kesan pertama orang lain akan berdasarkan pada penampilannya.  Jangan sampai citra Anda jatuh karena penampilan Anda sendiri.
Consideration (pertimbangan)
Memahami sudut pandang orang lain sangat diperlukan, karena bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan sesuatu tindakan.
Tact (taktis)
Sikap yang berfungsi melindungi agar tidak berkata atau bertindak gegabah. 
Jadi berpikirlah dahulu sebelum berbicara.

TERIMA KASIH

Salam Hangat,,

KRISIS FINANSIAL GLOBAL


Apa yang menyebabkan krisis ini demikian meluas hingga ke seluruh dunia?
Mungkinkah analisis solvensi terabaikan dari credit analysis, kebijakan bunga pinjaman yang terlalu tinggi,ataukah terciptanya bubble economy hingga krisis finansial global harus terjadi ?
Kasus subprime mortgage. Subprime mortgage adalah fasilitas KPR untuk golongan tidak mampu. Kasus Subprime mortgage ini berawal dari kredit perumahan yang skema pinjamannya telah dimodifikasi sehingga mempermudah kepemilikan rumah oleh orang miskin yang sebenarnya tidak layak mendapat kredit. Singkatnya, masalah solvensi sengaja diabaikan. Analisis solvensi bermaksud membantu menilai kemampuan debitur untuk membayar hutang jangka panjang (Konig and Brohm,2008; Bomhard, 2010; Coppola et al., 2011; Rossi, 2011). Dalam kasus ini, akad kredit disetujui tanpa melalui analisa kredit yang mendalam. Kredit begitu mudahnya dikucurkan hanya berdasarkan score credit yang dimiliki calon debitur. Oleh karenanya, pasar mengkarakteristikkan subprime mortgage ini sebagai high risk-high return
Bank menjual piutang-piutang nasabah? kepada institusi keuangan –sebagai pihak ketiga- dalam bentuk surat hutang yang bias diperjualbelikan. Surat hutang inilah yang disebut sebagai subprime mortgage, dimana keuntungan dan pengembalian pokok investasinya sangat ditentukan dari kelancaran kredit perumahan dari nasabah-nasabah bank tersebut. Jadi, subprime mortgage mendapatkan sumber dana dari pihak ketiga dengan jangka waktu pengembalian pendek, yaitu kurang dari lima tahun. Sementara, subprime mortgage sendiri merupakan KPR jangka panjang, yakni hingga 20 tahun. Jelas, dari awal bisnis ini sudah terjadi financing missmatch. Bisnis yang penuh dengan kolusi dan manipulasi! Namun demikian, tingkat bunga the Fed, sepanjang tahun 2002-2004 yang hanya sekitar 1-1,75 persen, membuat bisnis subprime mortgage dan perumahan booming. Tingginya bunga pinjaman subprime mortgage (pada saat bunga deposito rendah) menarik investor kelas kakap dunia (bank, reksadana, dana pensiun, asuransi) membeli surat hutang yang diterbitkan perusahaan subprime mortgage (KSEP ITB, 2008; Wardhana, 2008)
Seiring berjalannya roda perekonomian, harga komoditas dan suku bunga di AS naik secara bertahap. Ketika the Fed, mulai Juni 2004, secara bertahap menaikkan bunga hingga mencapai 5,25 persen pada Agustus 2007, kredit perumahan mulai bermasalah akibat banyaknya nasabah yang gagal bayar. Saat itulah efek subprime mortgage mulai terbongkar. Kredit macet sektor perumahan terus meningkat. Bahkan penyitaan aset properti mencapai 21 persen nilai kredit. Saat kredit perumahan menjadi macet sampai pada taraf yang mengkhawatirkan, otomatis institusi-institusi keuangan yang berinvestasi pada subprime mortgage mengalami kerugian besar. Kerugian yang besar berpotensi menggerus modal yang mengakibatkan timbulnya masalah solvensi (insolvensi). Inilah awal
kejatuhan ekonomi AS, karena pada dasarnya risiko investasi perbankan ataupun institusi keuangan bersifat sistemik, dalam arti kerugian institusi keuangan akan berdampak pada terpukulnya perekonomian negara
Akibat dari jatuhnya institusi keuangan tersebut berdampak pada kinerja saham mereka di bursa saham. Nilai saham terjun bebas, sehingga dampaknya juga ke indeks bursa saham AS, karena institusi keuangan memiliki kapitalisasi pasar yang cukup signifikan. Akhirnya, para investor mulai menarik dananya dari bursa, sehingga kejatuhan indeks bursa semakin parah. Karena banyaknya pihak yang mau menjual saham itulah yang mengakibatkan “anjloknya” harga saham dibursa. Mereka berani menjual murah, menjual rugi, asal bisa segera mendapat uang cash. Penarikan dana juga dilakukan di bursa-bursa global, karena umumnya pihak asing juga memiliki banyak dana di bursa asing (termasuk di Indonesia).
Inilah mengapa dampak kejatuhan bursa di AS juga mengimbas bursa-bursa di seluruh dunia, hingga menjadi krisis global (Anonymous, 2008)
Fenomena decoupling juga dapat diilustrasikan sebagai akibat dari maraknya bisnis transaksi maya (virtual transaction) melalui transaksi derivatif (derivative market) atau transaksi produk turunan. Transaksi derivatif diwarnai dengan perilaku investor di pasar modal yang ingin meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau tanpa ada sektor riil yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih keuntungan (gain) melalui praktek margin trading. Ironisnya, transaksi maya sangat dominan ketimbang transaksi riil. Transaksi maya bisa mencapai lebih dari 95 persen dari seluruh transaksi dunia. Sementara transaksi disektor riil berupa perdagangan barang dan jasa hanya sekitar lima persen saja
fenomena decoupling disebabkan fungsi uang bukan lagi
sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, akan tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS. Akibat fenomena tersebut ekonomi dunia rawan krisis. Pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang (modal) untuk kepentingan sektor riil, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Sebab, dalam transaksi derivatif, tidak ada sektor riil (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi.
Kasus Lucent Technologies
Pelajaran yang dapat diambil dari kisah di atas adalah investasi yang berlebihan dapat menyebabkan kehancuran sebuah perusahaan. Akuisisi yang dilakukan oleh Lucent merupakan bentuk dari investasi yang berlebihan. Akuisisi yang dilakukan oleh Lucent telah gagal dalam menghasilkan keunggulan kompetitif karena menyatukan berbagai perusahaan untuk menghasilkan suatu inovasi bukanlah hal yang mudah, setiap perusahaan memiliki budaya dan karakteriktik yang tidak sama. Melakukan akuisisi bukanlah langkah yang salah, namun bila dilakukan dalam dosis yang terlampau banyak, perusahaan sebesar Lucent pun dapat jatuh tersungkur.
Pelajaran lain yang dapat dipetik adalah bahwa mindset masa lalu sebuah perusahaan harus berubah mengikuti perubahan jaman agar perusahaan tersebut dapat tetap berjaya. Lucent selalu berusaha membuat standar baru dengan mengeluarkan dana yang cukup besar. Dana tersebut dihabiskan dengan melakukan akuisisi dan riset. Lucent bersama Bell Labs-nya seolah-olah lupa bahwa era tahun 2000 bukanlah era yang sama seperti ketika mereka masih merupakan bagian dari AT&T. Pada masa lampau, terjadi monopoli sehingga semua produk yang dihasilkan oleh Bell Labs selalu menjadi standar baru yang diakui di Amerika Serikat. Mungkin sejarah akan berkata lain apabila dahulu Lucent beberapa kali lebih memilih untuk mengembangkan produk menggunakan standar yang sudah ada menjadi suatu produk yang lebih baik, tidak selalu berusaha membuat produk dengan standar baru.
Pada tahun 2002, Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan keluhan terhadap Xerox yang dianggap telah melakukan penipuan terhadap publik pada tahun 1997 hingga tahun 2000 karena mencantumkan informasi yang salah pada laporan keuangannya.
SEC menuduh manajemen Xerox mengetahui dan menyetujui tindakan manipulasi laporan keuangannya untuk menyamakan target penjualan dengan penjualan sebenarnya.  Menghadapi gugatan dari SEC, Xerox tidak melakukan pembelaan maupun pengakuan namun setuju untuk membayar denda US$ 10 juta dan memperbaiki laporan keuangannya untuk tahun 1997 hingga 2000. Pada tahun 2003, enam manajemen senior Xerox dituduh melakukan penipuan, termasuk mantan CEO dan CFO Xerox. Mereka juga tidak melakukan pembelaan maupun pengakuan namun setuju untuk membayar denda US$ 22 juta
Pada kasus ini, apa yang dilakukan Xerox bukanlah penjualan fiktif, namun manajemen menggeser waktu pengakuan pendapatan sehingga pelaporannya tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Yang dilakukan manajemen adalah mengubah cara pengakuan pendapatan dari leasing mesin fotokopi, dimana penjualan diakui pada saat kontrak leasing ditandatangani. Metode ini tidak tepat jika menggunakan standar akuntansi baku yang mengharuskan pengakuan penjualan secara sebagian-sebagian selama periode kontrak daripada sekaligus saat kontrak ditandatangani. Jadi masalah disini adalah mengenai kapan waktu yang tepat untuk mengakui pendapatan, bukan mengenai ada tidaknya pendapatan. Perbaikan laporan keuangan Xerox hanya mengubah pada tahun yang mana suatu pendapatan diakui, dan tidak mengurangi pedapatan secara agregat
Jika sekarang kita lihat, pada dasarnya apakah tindakan ini merugikan karena toh pada akhirnya tidak ada pengurangan pendapatan? Walaupun pada dasarnya apa yang dilakukan Xerox hanya “menggeser” waktu pengakuan pendapatan, namun hal ini menimbulkan efek yang besar sehingga tindakan ini sangat tidak dapat dibenarkan. Tindakan manajemen ini dapat memberikan kesan buruk pada perusahaan sehingga masyarakat tidak percaya pada perusahaan ini dan opini ini akan tercermin juga pada harga saham, dimana masyarakat berkurang minatnya untuk membeli saham ini. Bayangkan jika kita ingin membeli saham Xerox pada tahun 1999 berdasarkan laporan yang lama, maka harga yang kita bayarkan akan lebih besar dibandingkan nilai sebenarnya karena manajemen Xerox memberikan gambaran yang salah mengenai kondisi keuangan perusahaannya.

TERIMA KASIH

Salam Hangat,,

Jumat, 28 November 2014

Pelestarian Air Tanah




DAUR HIDROLOGI

Dalam daur hidrologi, energi panas matahari menyebabkan terjadinya proses evaporasi di laut atau badan air lainnya. Uap air tersebut akan terbawa oleh angin malintasi daratan yang bergunung-gunung maupun datar datar dan apabila keadaan atmosfer memungkinkan, maka sebagian dari uap air tersebut akan turun hujan. Sebagian dari air hujan akan tersimpan di permukaan tajuk dan daun, sebagian lainnya akan jatuh ke atas permukaan tanah melalui sela-sela daun atau mengalir ke bawah melalui permukaan batang pohon. Sebagian kecil air hujan tidak akan pernah sampai ke permukaan tanah, melainkan terevaporasi kembali ke atmosfer (dari tajuk) selama dan setelah berlangsungnya hujan (interception). Air hujan yang dapat mencapai permukaan tanah, sebagian akan masuk (terserap) ke dalam tanah (infiltration). Air hujan yang tidak terserap ke dalam tanah akan tertampung sementara dalam cekungan-cekungan permukaan tanah (surface detention), untuk kemudian mengalir di atas permukaan tanah ke tempat yang lebih rendah (surface runoff) yang selanjutnya masuk ke sungai. Air yang terinfiltrasi akan tertahan di dalam tanah oleh gaya kapiler yang selanjutnya akan membentuk kelembaban tanah. Apabila tingkat kelembaban tanah telah cukup jenuh, maka air hujan yang baru masuk ke dalam tanah akan bergerak secara lateral (horisontal), untuk selanjutnya pada tempat tertentu akan keluar lagi ke permukaan tanah (sub surface runoff) dan akhirnya mengalirnya ke sungai. Alternatif lainnya, air hujan yang masuk ke dalam tanah akan bergerak vertikal menuju lapisan tanah yang lebih dalam dan menjadi bagian dari airtanah (groundwater). Airtanah tersebut, terutama pada musim kemarau akan mengalir pelan-pelan ke sungai, danau atau tempat penampungan air alamiah lainnya. 

JENIS AQUIFER
Airtanah (groundwater) berada pada susunan batuan yang berpori atau pada lapisan pembawa air yang dapat menyimpan dan melepas air dalam jumlah yang cukup. Lapisan pembawa air dimaksud adalah  aquifer .
Aquifer  terdapat dalam beberapa keadaan : 
1.  Aquifer Tertekan
Aquifer tertekan (Confined aquifer, non-leaky aquifer) dapat juga disebut sebagai aquifer terkurung, adalah lapisan pembawa air yang sepenuhnya jenuh air, dengan bagian atas dan bagian bawah dibatasi oleh lapisan kedap air. Tinggi pisometris muka airtanah tertekan, berada di atas posisi aquifer itu sendiri, dan apabila muncul di atas permukaan tanah, maka disebut sebagai air artesis. 
2. Aquifer tidak tertekan (aquifer bebas)
Aquifer bebas (unconfined aquifer, water-table aquifer) ialah aquifer yang hanya sebagian terisi air, dan terletak pada suatu dasar lapisan yang kedap air. Batas bagian atas adalah muka air bebas atau muka air freatik yang dipengaruhi oleh tekanan atmosfir.
3. Aquifer semi-tertekan (aquifer bocor)
Aquifer semi-tertekan atau aquifer bocor adalah aquifer jenuh yang sempurna, pada bagian atas dibatasi oleh lapisan semi-lulus air dan bagian bawah merupakan lapisan lulus air ataupun semi-lulus air

Sumur Menengah

Sumur Dalam

Sumur Dangkal


DAMPAK PEMOMPAAN AIR TANAH
Identifikasi permasalahan yang umum terjadi dalam persoalan air tanah adalah:
  1. peningkatan kebutuhan air dari waktu ke waktu 
  2. kesulitan masyarakat memperoleh air  bersih 
  3. ketergantungan yang tinggi terhadap airtanah 
  4. keterbatasan kemampuan penyediaan airtanah 
  5. pertentangan kepentingan dalam penggunaan airtanah 
  6. menjadikan airtanah sebagai sasaran memperoleh keuntungan ekonomi 
  7. penguasaan mata air secara sepihak 
  8. pengambilan airtanah tanpa ijin (ilegal) 
  9. kemerosotan kondisi dan lingkungan airtanah akibat kurangnya perhatian terhadap konservasi airtanah 
  10. dan banyaknya pelaku yang menangani airtanah 
Secara teknis dampak pemompaan air tanah yang berlebihan adalah terjadinya intrusi air laut, penurunan tanah, penurunan muka air tanah, kekeringan dan penurunan kualitas air tanah.
1. INTRUSI AIR LAUT
Intrusi air laut banyak terjadi di daerah sekitar pantai. Banyaknya penduduk dan kawasan-kawasan industri seperti di kota – kota besar yang memanfaatkan airtanah, semakin meningkatkan daya intrusi air laut ke daratan (sumur). Pengambilan airtanah secara besar-besaran berdampak pada kekosongan air di dalam tanah sehingga air laut merembes masuk. 
2. Penurunan Tanah 
Penurunan tanah (land subsidence) didefinisikan sebagai penurunan muka tanah sebagai fungsi dari waktu yang diakibatkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah pengambilan airtanah yang berlebihan (groundwater over exploitation).
Penurunan tanah dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan struktur seperti retak-retak dan amblasan, pembalikan arah sistem drainasi dan meningkatkan kemungkinan terjadinya bencana banjir. 
3. Penurunan Muka AirTanah
Pada saat ini dengan rusaknya hutan dan hilangnya daerah resapan air mengakibatkan muka airtanah semakin berkurang.
Perbandingan air yang masuk dalam tanah dan yang diambil (dipompa) dari tanah sangat tidak seimbang, mengakibatkan penduduk sering kali mendapati sumur – sumur mereka semakin dalam dan jumlah air semakin berkurang.  
4. Kekeringan
Dampak lain yang tidak secara langsung terjadi akibat eksploitasi airtanah yang berlebihan adalah kekeringan. Terutama eksploitasi airtanah yang tidak segera dipasokkan kembali ke lahan tersebut. Konservasi hutan yang kurang optimal, dalam jangka panjang memperparah  kondisi tersebut. 
5.   Penurunan Kualitas   AirTanah 
Penurunan kualitas airtanah yang diakibatkan oleh pemompaan airtanah berlebihan adalah kosongnya lapisan-lapisan tanah sehingga air dari sumber pencemaran merembes masuk dalam airtanah.
Di daerah perkotaan sebagian besar sumur penduduk tidak bisa digunakan lagi untuk kegiatan sehari-hari, karena banyak bahan pencemar yang masuk. 

PELESTARIAN AIR TANAH 
Dampak pemompaan airtanah yang berlebihan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar. Oleh karena itu harus ada usaha-usaha secara dini. Pembatasan pengambilan airtanah haruslah dilakukan, pemantauan dengan sumur pengamat (pisometer) pada sumur produksi perlu dipertimbangkan. pengisian secara alami (natural recharge), yaitu upaya yang dilakukan tanpa adanya kegiatan fisik yang dibuat oleh manusia. Pengisian buatan (artificial recharge), adalah upaya yang dilakukan dengan kegiatan fisik yang dilakukan oleh manusia. 

Usaha-usaha Pelestarian 
1. Pengisian Alami (Natural Recharge)
Pengisian alami dapat terjadi pada ruang-ruang terbuka hijau, terutama pada lahan yang mempunyai jenis tanah yang porus. Oleh karena itu semua pihak, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan (stakeholders) haruslah menyiapkan lahan bagi kepentingan ini. Selain itu pelestarian hutan terutama di daerah penyangga (buffer zone) haruslah dijaga dan dipertahankan serta ditingkatkan.

Danau Buatan

2. Pengisian Buatan (Artificial Recharge)
Berbagai teknologi dalam upaya pembuatan pengisian buatan telah banyak dilakukan, beberapa contoh adalah danau buatan dan sumur resapan (recharge well/injection well). 
3. Sumur Resapan
Dilakukan dengan cara  menggali  sumur  dengan bentuk segiempat atau lingkaran dengan kedalaman tertentu. Sumur resapan difungsikan untuk menampung dan meresapkan air hujan yang jatuh di atas permukaan tanah baik melalui atap bangunan, jalan ataupun halaman agar dapat meresap kedalam tanah. Persyaratan umum sumur resapan: 
  1. Sumur resapan air hujan dibuat pada lahan yang lolos air dan tahan longsor.
  2. Sumur resapan air hujan harus bebas kontaminasi/pencemaran limbah.
  3. Air yang masuk sumur resapan adalah air hujan.
  4. Untuk daerah sanitasi lingkungan buruk, sumur resapan air hujan hanya menampung dari atap dan disalurkan melalui talang.
  5. Mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi dan hidrologi.
Konstruksi Sumur Resapan

Sumur Buis Beton

1. Sumur Buis Beton
Saluran penampungan air hujan diberi saringan (dari batu-batuan dan ijuk) supaya kotoran tidak ikut masuk kedalam. Dinding bisa dibuat kedap air atau diberi lubang-lubang kecil. Dibagian bawah dibuat ceruk (lubang) sedalam 0.7 m yang diisi dengan ijuk dan batu/puing yang disusun berongga

Sumur Batu Bata

2. Sumur Batu Bata
Pipa ke arah saluran pembuangan dibuat agar air bisa dialirkan keluar. Untuk pipanya, bisa menggunakan pipa PVC 4 inci. Dinding dibuat dari pasangan batu bata biasa (tebal 15 cm). Bisa dibuat kedap air, atau diberi lubang-lubang kecil. Bagian dasar sumur jangan ditutup dengan bata ataupun semen. Dibagian dasar sumur cukup dengan meletakkan ijuk dan batu-batuan di dasar sumur resapan, setinggi 0.7m

Sumur Batu Kali

3. Sumur Batu Kali
Pipa kesaluran drainase menggunakan pipa ukuran 6 inci. Tipe ini memakai ijuk dan batu di seluruh bagian dalam sumur. Sebagai pengganti batu kali bisa digunakan puing yang sudah dibersihkan dari bahan organik

Beberapa Manfaat Sumur Resapan
Sebagai upaya untuk pengendali banjir. Penggunaan sumur resapan mampu memperkecil aliran permukaan sehingga terhindar dari penggenangan. Sumur resapan berfungsi untuk memperbaiki ketersediaan airtanah atau mendangkalkan permukaan air sumur, sehingga menambah  jumlah air dalam tanah. Menekan laju erosi. 

SANGSI HUKUM
Mengacu pada  Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air 
BAB XVI, maka ada beberapa pasal yang secara jelas memberikan 
sangsi hukum, seperti Ketentuan pada 
Pasal 94,95 dan 96.
Pasal 94 Ayat 1 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)”:
a.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 24; atau
b.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.

Pasal 94 Ayat 2 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah)”:
a.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3); atau
b.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (7).

Pasal 94 Ayat 3 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah):
a.Setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2);
b.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3); atau
c.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2);
d.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 95 Ayat 1 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”:
a.Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 24; atau
b.Setiap orang yang karena kelalainnya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.

Pasal 95 Ayat 2 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)”:

a.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3); atau;
b.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (7).

Pasal 95 Ayat 3 

Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)”:
a.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
b.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2);
c.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (3).

Pasal 96 Ayat 1 
Berbunyi “dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan”.

Pasal 96 Ayat 2
Berbunyi “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

TERIMA KASIH

Salam Hangat

KEWIRAUSAHAAN

Pilih yang mana..?????
E / Pegawai : Memepunyai Pekerjaan dan Bekerja untuk orang lain
S / Pekerja Lepas : MEendapat penghasilan dengan bekerja untuk diri sendiri.
B / Pemilik Usaha : Memiliki Usaha yang menghasilkan Uang
I / Penanam Modal: Mendapat penghasilan dari berbagai Investasi.
Penghasilan bisa  Diperoleh  dari 4 Kuadran :
Contoh : Seorang Dokter
MEMILIH :
  1. Sebagai : Staff RS, Dokter Militer, Salon Kecantikan
  2. Buka Praktek Pribadi , Mndirikan Kantor, Menyewa Pegawai.
  3. Memiliki Sebuah Klinik atau Lab
  4. Investor dalam Bisnis orang lain, SPT , Bursa Saham, Obligasi, Real Estate
Pengertian Kewirausahaan
Entrepreneur mengalihkan sumberdaya dari sektor ekonomi yang kurang produktif ke sektor ekonomi dengan produktivitas yang lebih tinggi (Jean Baptiste Say). Pendorong perubahan teknologi dan pemicu pertumbuhan ekonomi dengan mengenalkan kombinasi baru yang mempunyai manfaat ekonomi dan sosial (Joseph Schumpeter). Entrepreneur Orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan tindakan yang cepat dalam memastikan kesuksesan. Entre  berasal dari kata entrependere (bahasa France) artinya sebuah usaha yang berani dan penuh resiko (sulit). Entrepreneur orang yang mampu mengolah sumber daya yang ada menjadi suatu produk yang mempunyai nilai; Mencari keuntungan dari peluang yang belum digarap orang lain.

Menurut Peggy & Charles (1999) 
Entrepreneur harus memiliki 4 unsur pokok :
1. Kemampuan (IQ & Skill)
  • membaca peluang;
  • berinovasi;
  • mengelola;
  • menjual.
2. Keberanian (EQ & Mental)
  • mengatasi ketakutan;
  • mengendalikan resiko
  • keluar dari zona kenyamanan.
3. Keteguhan Hati (Motivasi Diri)
  • persistence (ulet), pantang menyerah;
  • determinasi (teguh dalam keyakinannya);
  • Kekuatan akan pikiran (power of mind) bahwa Anda juga bisa.
4. Kreativitas
  • mencari peluang (experiences)
Menurut Edison :
Ada 3 pokok utama yang harus dimiliki :
  • Kenal diri;
  • Percaya diri;
  • Menjual diri.
CIRI-CIRI ENTREPRENEUR 
1.  Memiliki kepercayaan diri
2.  Memiliki keberanian
3.  Memiliki sikap hidup positif, terdiri :
  • Kerja keras
  • Tepat waktu
  • Emosi terkontrol 
  • Pandangan optimis
  • Jujur kepada siapapun
  • tepat janji
  • moral yang baik
4. Mau belajar dari kesalahan dan kegagalan
5. Mempunyai bakat, kreatif dan imajinatif
6. Memiliki jiwa kepemimpinan
7. Mampu memotivasi diri dan karyawannya
8. Mengetahui dasar pengelolaan keuangan

Hal - hal yang harus dimiliki Entrepreneur :
  • pengetahuan (knowledge)
  • kemampuan (skill)
  • pengalaman (experiences)
  • jaringan (networking)
  • informasi (information)
  • sumber yang ada (sources)
  • uang, bakat, lingkungan, keluarga, dll.
  • waktu (time)
  • masa depan dan kesempatan (future & opportunity).
PELUANG BERWIRAUSAHA
  • Mencapai tujuan yang di kehendaki
  • Mendemonstrasikan Potensi seseorang secara penuh 
  • Memeperoleh manfaat dan keuntungan secara maximal
  • Memebantu masyarakat dengan usaha yang kongkrit
KELEMAHAN BERWIRA USAHA
  • Pendapatan tidak pasti dan Risk
  • Bekerja keras dan jam kerja panjang
  • Kualitas hidup masih rendah sampai dengan usahanya berhasil seperti harus berhemat
  • Tanggung jawab sangat besar banyak keputusan yang harus di buat walau kurang menguasai persoalan
MANFAAT
  • Menambah daya tampung tenaga kerja
  • Generator Pembangunan
  • Menjadi contoh untu anggota masyarakat yang lain 
  • Menghormati hukum dan PER UU
  • Mendidik karyawan untuk mandiri
  • Menjadi contoh bagaimana bekerja keras
  • Hidup secara efisien
  • DLL
SIKAP NEGATIF MASYARAKAT TERHADAP WIRAUSAHA
  • Agresif
  • Ekspansif
  • Bersaing
  • Egois
  • Tidak Jujur
  • Kikir
  • Penghasilan Tidak Stabil
  • Kurang Terhormat
  • Pekerjaan Rendah
Merubah pola pikir dan memberikan motivasi 
Merubah yang sudah biasa menjadi suatu yang terbiasa lebih sulit di lakukan, karena hal ini perlu kontinue dan sering dalam mengingatkan. Untuk menjadi pengusaha, ketrampilan dan modal bukan segala-galanya. Namun yang terpenting keberanian memulai usaha itulah yang harus di miliki. Entreprenur Intelligence adalah suatu kemampuan dalam mengenali dan mengelola diri sendiri serta berbagai peluang maupun sumber daya di sekitarnya secara kreatif untuk menciptakan nilai tambah maksimal bagi dirinya secara berkelanjutan. Entrepreneur Intelligence bukan sekedar ketrampilan membangun bisnis semata, tetapi lebih dari itu adalah sebuah pola pikir dan pola tindak yang menghasilkan kreativitas dan inovasi yang bertujuan untuk senantiasa memberikan nilai tambah dari setiap sumber daya yang di miliki.

MENJADI WIRAUSAHA SUKSES 




Catatan untuk berhasil
  • Menaklukkan rasa takut ditolak
  • Berhenti mencemaskan apa yang dikatakan orang lain
  • Belajar memimpin orang
  • Bekerja dg berbagai jenis orang yang berbeda --- sulit dalam bisnis
  • Cari organisasi yang mempunyai komitmen mengembangkan kemampuan






Salam Hangat,,




Dek'Widya

Sabtu, 22 November 2014

Peranan Teknologi Informasi dalam Manajemen Aset









Domain Aset Yang Dikembangkan










Peran IT dalam Pengelolaan Aset












Peran IT pada Aset Management System











Peran IT dalam Pengelolaan Aset

  • Kategori, jenis, jumlah Aset
  • Perputaran asset
  • Dokumentasi
  • Customer Servicing
  • Vendor
  • Batch
  • Plants
  • Lokasi Penyimpanan
  • Asset Account
  • Authorisasi Asset

Kemampuan Pengelolaan

  • Mengelola Sistem Observasi
  • Mengelola Peralatan Sistem Komunikasi
  • Mengelola Peralatan Sistem Pemrosesan Data
  • Mengelola Data Stasiun
  • Monitor Jaringan Stasiun Sistem Pengamatan berbasis peta Indonesia
  • Monitor fasilitas dan kemampuan pelayanan stasiun
  • Melakukan pencarian data peralatan

Sistem Observasi

  • Surface observation (Pengamatan permukaan)
  • Upper-air observation (Pengamatan udara atas)
  • Marine observation (Pengamatan maritim)
  • Satellite observation (Pengamatan satelit)
  • Solar radiation observation (Pengamatan radiasi matahari)
  • Radar observation (Pengamatan radar)
  • Global atmosphere wether observation

Data Pada Sistem Observasi

  • Unit-unit pengamatan didalamnya
  • Jenis peralatan yang harus digunakan dalam unit pengamatan
  • Waktu yang diperlukan setiap hari untuk mendapatkan hasil pengamatan yang memenuhi syarat
  • Jumlah SDM yang diperlukan untuk melaksanakan pengamatan  tersebut

Peralatan Sistem Pemrosesan Data 

  • Tipe Proses Data
  • Realtime data processing
  • Non-realtime data processing

Data Stasiun

  • Program pengamatan yang dilakukan
  • Peralatan program pengamatan yang dimiliki
  • Peralatan sistem telekomunikasi yang digunakan
  • Peralatan untuk pemrosesan data
  • Waktu hidup stasiun per hari
  • Jumlah SDM yang tersedia
  • Biaya operasional per hari, per bulan
  • Harga pembelian dan taksiran nilai sekarang dari peralatan-peralatan yang dimiliki

Jaringan Stasiun Sistem Pengamatan berbasis peta Indonesia 

  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan permukaan 
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan udara atas
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan maritim
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan penerbangan
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan satelit
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan radiasi matahari
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun pengamatan radar
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun yang memiliki sistem telekomunikasi tertentu
  • Mampu memperlihatkan jaringan stasiun yang memiliki fasilitas data processing tertentu
  • Mampu memberikan informasi stasiun yang belum lengkap peralatan pengamatannya
  • Mampu memberikan informasi stasiun yang belum cukup personil pengamatnyab

Fasilitas dan Kemampuan Pelayanan Stasiun 

  • Mampu memberikan informasi stasiun yang belum lengkap atau berlebih peralatan pengamatannya
  • Mampu memberikan informasi stasiun yang belum cukup atau berlebih personil pengamatnya
  • Mampu memberikan informasi anggaran operasional stasiun per tahun
  • Mampu memberikan informasi harga beli peralatan yang dimiliki
  • Mampu memberikan informasi nilai saat ini peralatan yang dimiliki
  • Mampu memberikan informasi kondisi peralatan yang dimiliki
  • Mampu memberikan informasi peralatan yang sudah harus diganti untuk tahun depan

Pencarian Data Peralatan

  • Mampu mendaftar alat berdasarkan kondisinya (baik, cukup, kurang, rusak)
  • Mampu mendaftar alat berdasarkan mereknya
  • Mampu mendaftar alat berdasarkan kegunaannya
  • Mampu mendaftar alat sistem telekomunikasi yang dimiliki
  • Mampu mendaftar alat pemrosesan data yang dimiliki

Manajemen Asset Life Cycle











Purchasing Document

  • Dokumen Panduan Pembelian
  • Dokumen Permintaan Penawaran
  • Dokumen Penawaran
  • Dokumen Pembelian
  • Dokumen Kontrak
  • Dokumen Persetujuan Jadwal Pengiriman

Pengelolaan Inventory

  • Pengelolaan berdasarkan Kuantitas
  • Pengelolaan berdasarkan Nilau Barang
  • Dokumentasi perpindahan barang atau aset
  • Penerimaan barang atas Pembelian 

Warehouse Management

  • Untuk Mencapai efektivitas dan efisiensi pemrosesan kebutuhan logistic perusahaan.
  • Pemrosesan pergeseran asset
  • Penerimaan asset
  • Isu-isu terkait dengan sistem manajemen inventory
  • Isu-isu yang berasal dari penjual dan sistem distribusi

Structure Warehouse

  • Kode Client
  • Kode perusahaan
  • Organisasi Pembelian
  • Kelompok Pembelian
  • Definisi Peralatan
  • Definisi tempat penyimpanan

Sistem Informasi Manajemen Asset

  • Ditujukan untuk mengefisiensikan pengontrolan asset
  • Memilah-milah informasi untuk membuat keputusan yang tepat

Evaluasi Asset

  • Mengantisipasi kebutuhan asset masa mendatang
  • Membandingkan rencana pembelian dengan kondisi asset yang sudah ada
  • Penambahan asset bisa dilakukan secara berkala

Salam Hangat,

Dek' Widya

Kamis, 20 November 2014

PERKEMBANGAN Good Corporate Governance DI INDONESIA

A. Kejadian di sekitar kita 
  • Sejumlah anggota DPR terkenal, yang tengah merancang berbagai macam perundangan, ternyata hanya memikirkan diri sendiri dan terlibat konflik kepentingan.
  • Seorang pialang terkemuka berhasil meyakinkan banyak individu dan institusi terkemuka untuk melakukan investasi di perusahaan pialang tsb. 
  • Selain karena reputasi sang pialang, investor yakin uangnya aman dan berkembang karena selama belasan tahun para investor dapat menerima return yang stabil sebesar 10% per tahun.
  • Miliaran uang mereka kemudian ternyata tidak bisa ditarik.
  • Membayar investor lama dengan uang dari investor baru.
B. Good Governance in Indonesia

Beberapa Tipikal  Penyimpangan Korporasi :
  • Penggunaan perusahaan sebagai vehicle untuk mendapatkan dana murah dari masyarakat.
  • Ketidakterbukaan atas informasi bisnis yang berisiko. 
  • Penggunaan nama perusahaan untuk pinjaman pribadi.
  • Keputusan bisnis yang diambil karena moral hazard. 
  • Intervensi pemegang saham atau pihak lain dalam kegiatan  perusahaan.
  • Adanya praktik perusahaan dalam perusahaan. 
  • Perusahaan “highly leveraged” tidak mempertimbangkan service capacity.
  • Diversifikasi dan ekspansi usaha yang tidak prudensial. 
  • Risiko tidak dikelola secara hati-hati.
  • Diabaikannya hak-hak pemegang saham minoritas.
Bad Corporate Governance
Good Corporate Governance















C. Manfaat Implementasi GCG
  • Pengelolaan sumber daya korporasi secara amanah dan bertanggungjawab, yang akan meningkatkan kinerja korporasi  secara sustainable.
  • Perbaikan citra korporasi sebagai agen ekonomi yang bertanggungjawab (good corporate citizen) sehingga meningkatkan nilai perusahaan (value of the firm).
  • Peningkatkan keyakinan investor terhadap korporasi sehingga menjadi lebih atraktif sebagai target investasi.
  • Memudahkan akses terhadap investasi domestik dan asing
  • Melindungi Direksi dan Dewan Komisaris dari tuntutan hukum
D. Apa itu GCG?

1. Diterjemahkan sebagai:
  • TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
2. Bertujuan untuk:
  • Menciptakan nilai tambah bagi seluruh 
  • pemegang kepentingan (stakeholders)
E. Definisi Good Corporate Governance

1. SISTEM :
Mengatur bagaimana korporasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable untuk  mewujudkan  nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya.

2. STRUKTUR :
Memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang berkepentingan atas korporasi,  mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta  menciptakan keseimbangan internal (antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar stakeholders)
(diadaptasi dari OECD)

F. Prinsip GCG - TARIF
  • Transparansi yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas yaitu perusahaan harus dapat mepertanggungjawabkan kinerjanya secara trasnparan dan wajar
  • Responsibilitas yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
  • Independensi yaitu perusahaan harus dikelola secara independen, dan
  • Fairness yaitu perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
G. Parameter Implementasi GCG
  • Compliance (kepatuhan) yaitu sejauh mana perusahaan telah mematuhi aturan-aturan yang ada dalam memenuhi prinsip-prinsip GCG;
  • Conformance (kesesuaian dan kelengkapan) yaitu sejauh mana perusahaan telah berperilaku sesuai dengan berbagai aspek yang menjadi prinsip GCG dan kelengkapan perangkat dalam memenuhi kebutuhan implementasi GCG
  • Performance (unjuk kerja) yaitu sejauh mana perusahaan telah menampilkan bukti (evidence) yang menunjukkan bahwa perusahaan telah mendapatkan manfaat yang nyata dari perapan prinsip GCG di dalam perusahaan.
H. Peraturan dan Kelembagaan GCG di Indonesia
  • Komitmen GCG – Pemerintah dan Bank Indonesia
  1. Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia
  2. Saat ini telah dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. 
  3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
  4. SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten.
  5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
  6. Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN
  7. SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 - mengatur dan merumuskan  pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.
  8. Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN.
  9. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
  • Komitmen GCG – Sektor Swasta
  1. Bursa Efek ( Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan.) 
  2. Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI).
  3. Lahirnya Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG)
  4. Lahirnya Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
  5. Lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dsb. 
  6. Lahirnya Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
  7. Lahirnya Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI)
  8. Lahirnya Asosiasi Auditor Internal (AAI)
  9. Lahirnya Klinik GCG Kadin
  10. Annual Report Award 
  11. Berbagai award tentang GCG
  12. dll
I. Harapan untuk Perbaikan
  • Adanya undang-undang atau peraturan yang mengharuskan implementasi GCG khususnya bagi perusahaan swasta.
  • Peningkatan governance bagi instansi pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum - Ditjen Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, BPN, Institusi yang mengeluarkan perizinan, dan institusi penegak hukum.
  • Mengingat rendahnya tingkat implementasi GCG di BUMD, maka perlu dipertimbangkan untuk menyusun mekanisme yang dapat “memaksa” BUMD untuk mengimplementasikan GCG.  Misalnya UU yang mengatur BUMD
  • Sosialisasi dan asistensi tentang GCG khususnya kepada perusahaan yang belum go public.
  • Penerapan GCG yang dikaitkan dengan upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.
  • Bapepam LK dan BEI perlu memberlakukan aturan GCG yang lebih luas untuk semua perusahaan yang go public.
  • Menjadikan GCG sebagai Corporate Culture.

Salam Hangat,

PRILAKU KONSUMEN : Segmentasi Pasar

Yukk, Lanjut ke Bab 3,, :D Segmentasi Pasar : Proses membagi pasar potensial menjadi kelompok konsumen yang berbeda beda dan memilih sat...