Jumat, 28 November 2014

Pelestarian Air Tanah




DAUR HIDROLOGI

Dalam daur hidrologi, energi panas matahari menyebabkan terjadinya proses evaporasi di laut atau badan air lainnya. Uap air tersebut akan terbawa oleh angin malintasi daratan yang bergunung-gunung maupun datar datar dan apabila keadaan atmosfer memungkinkan, maka sebagian dari uap air tersebut akan turun hujan. Sebagian dari air hujan akan tersimpan di permukaan tajuk dan daun, sebagian lainnya akan jatuh ke atas permukaan tanah melalui sela-sela daun atau mengalir ke bawah melalui permukaan batang pohon. Sebagian kecil air hujan tidak akan pernah sampai ke permukaan tanah, melainkan terevaporasi kembali ke atmosfer (dari tajuk) selama dan setelah berlangsungnya hujan (interception). Air hujan yang dapat mencapai permukaan tanah, sebagian akan masuk (terserap) ke dalam tanah (infiltration). Air hujan yang tidak terserap ke dalam tanah akan tertampung sementara dalam cekungan-cekungan permukaan tanah (surface detention), untuk kemudian mengalir di atas permukaan tanah ke tempat yang lebih rendah (surface runoff) yang selanjutnya masuk ke sungai. Air yang terinfiltrasi akan tertahan di dalam tanah oleh gaya kapiler yang selanjutnya akan membentuk kelembaban tanah. Apabila tingkat kelembaban tanah telah cukup jenuh, maka air hujan yang baru masuk ke dalam tanah akan bergerak secara lateral (horisontal), untuk selanjutnya pada tempat tertentu akan keluar lagi ke permukaan tanah (sub surface runoff) dan akhirnya mengalirnya ke sungai. Alternatif lainnya, air hujan yang masuk ke dalam tanah akan bergerak vertikal menuju lapisan tanah yang lebih dalam dan menjadi bagian dari airtanah (groundwater). Airtanah tersebut, terutama pada musim kemarau akan mengalir pelan-pelan ke sungai, danau atau tempat penampungan air alamiah lainnya. 

JENIS AQUIFER
Airtanah (groundwater) berada pada susunan batuan yang berpori atau pada lapisan pembawa air yang dapat menyimpan dan melepas air dalam jumlah yang cukup. Lapisan pembawa air dimaksud adalah  aquifer .
Aquifer  terdapat dalam beberapa keadaan : 
1.  Aquifer Tertekan
Aquifer tertekan (Confined aquifer, non-leaky aquifer) dapat juga disebut sebagai aquifer terkurung, adalah lapisan pembawa air yang sepenuhnya jenuh air, dengan bagian atas dan bagian bawah dibatasi oleh lapisan kedap air. Tinggi pisometris muka airtanah tertekan, berada di atas posisi aquifer itu sendiri, dan apabila muncul di atas permukaan tanah, maka disebut sebagai air artesis. 
2. Aquifer tidak tertekan (aquifer bebas)
Aquifer bebas (unconfined aquifer, water-table aquifer) ialah aquifer yang hanya sebagian terisi air, dan terletak pada suatu dasar lapisan yang kedap air. Batas bagian atas adalah muka air bebas atau muka air freatik yang dipengaruhi oleh tekanan atmosfir.
3. Aquifer semi-tertekan (aquifer bocor)
Aquifer semi-tertekan atau aquifer bocor adalah aquifer jenuh yang sempurna, pada bagian atas dibatasi oleh lapisan semi-lulus air dan bagian bawah merupakan lapisan lulus air ataupun semi-lulus air

Sumur Menengah

Sumur Dalam

Sumur Dangkal


DAMPAK PEMOMPAAN AIR TANAH
Identifikasi permasalahan yang umum terjadi dalam persoalan air tanah adalah:
  1. peningkatan kebutuhan air dari waktu ke waktu 
  2. kesulitan masyarakat memperoleh air  bersih 
  3. ketergantungan yang tinggi terhadap airtanah 
  4. keterbatasan kemampuan penyediaan airtanah 
  5. pertentangan kepentingan dalam penggunaan airtanah 
  6. menjadikan airtanah sebagai sasaran memperoleh keuntungan ekonomi 
  7. penguasaan mata air secara sepihak 
  8. pengambilan airtanah tanpa ijin (ilegal) 
  9. kemerosotan kondisi dan lingkungan airtanah akibat kurangnya perhatian terhadap konservasi airtanah 
  10. dan banyaknya pelaku yang menangani airtanah 
Secara teknis dampak pemompaan air tanah yang berlebihan adalah terjadinya intrusi air laut, penurunan tanah, penurunan muka air tanah, kekeringan dan penurunan kualitas air tanah.
1. INTRUSI AIR LAUT
Intrusi air laut banyak terjadi di daerah sekitar pantai. Banyaknya penduduk dan kawasan-kawasan industri seperti di kota – kota besar yang memanfaatkan airtanah, semakin meningkatkan daya intrusi air laut ke daratan (sumur). Pengambilan airtanah secara besar-besaran berdampak pada kekosongan air di dalam tanah sehingga air laut merembes masuk. 
2. Penurunan Tanah 
Penurunan tanah (land subsidence) didefinisikan sebagai penurunan muka tanah sebagai fungsi dari waktu yang diakibatkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah pengambilan airtanah yang berlebihan (groundwater over exploitation).
Penurunan tanah dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan dan struktur seperti retak-retak dan amblasan, pembalikan arah sistem drainasi dan meningkatkan kemungkinan terjadinya bencana banjir. 
3. Penurunan Muka AirTanah
Pada saat ini dengan rusaknya hutan dan hilangnya daerah resapan air mengakibatkan muka airtanah semakin berkurang.
Perbandingan air yang masuk dalam tanah dan yang diambil (dipompa) dari tanah sangat tidak seimbang, mengakibatkan penduduk sering kali mendapati sumur – sumur mereka semakin dalam dan jumlah air semakin berkurang.  
4. Kekeringan
Dampak lain yang tidak secara langsung terjadi akibat eksploitasi airtanah yang berlebihan adalah kekeringan. Terutama eksploitasi airtanah yang tidak segera dipasokkan kembali ke lahan tersebut. Konservasi hutan yang kurang optimal, dalam jangka panjang memperparah  kondisi tersebut. 
5.   Penurunan Kualitas   AirTanah 
Penurunan kualitas airtanah yang diakibatkan oleh pemompaan airtanah berlebihan adalah kosongnya lapisan-lapisan tanah sehingga air dari sumber pencemaran merembes masuk dalam airtanah.
Di daerah perkotaan sebagian besar sumur penduduk tidak bisa digunakan lagi untuk kegiatan sehari-hari, karena banyak bahan pencemar yang masuk. 

PELESTARIAN AIR TANAH 
Dampak pemompaan airtanah yang berlebihan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar. Oleh karena itu harus ada usaha-usaha secara dini. Pembatasan pengambilan airtanah haruslah dilakukan, pemantauan dengan sumur pengamat (pisometer) pada sumur produksi perlu dipertimbangkan. pengisian secara alami (natural recharge), yaitu upaya yang dilakukan tanpa adanya kegiatan fisik yang dibuat oleh manusia. Pengisian buatan (artificial recharge), adalah upaya yang dilakukan dengan kegiatan fisik yang dilakukan oleh manusia. 

Usaha-usaha Pelestarian 
1. Pengisian Alami (Natural Recharge)
Pengisian alami dapat terjadi pada ruang-ruang terbuka hijau, terutama pada lahan yang mempunyai jenis tanah yang porus. Oleh karena itu semua pihak, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan (stakeholders) haruslah menyiapkan lahan bagi kepentingan ini. Selain itu pelestarian hutan terutama di daerah penyangga (buffer zone) haruslah dijaga dan dipertahankan serta ditingkatkan.

Danau Buatan

2. Pengisian Buatan (Artificial Recharge)
Berbagai teknologi dalam upaya pembuatan pengisian buatan telah banyak dilakukan, beberapa contoh adalah danau buatan dan sumur resapan (recharge well/injection well). 
3. Sumur Resapan
Dilakukan dengan cara  menggali  sumur  dengan bentuk segiempat atau lingkaran dengan kedalaman tertentu. Sumur resapan difungsikan untuk menampung dan meresapkan air hujan yang jatuh di atas permukaan tanah baik melalui atap bangunan, jalan ataupun halaman agar dapat meresap kedalam tanah. Persyaratan umum sumur resapan: 
  1. Sumur resapan air hujan dibuat pada lahan yang lolos air dan tahan longsor.
  2. Sumur resapan air hujan harus bebas kontaminasi/pencemaran limbah.
  3. Air yang masuk sumur resapan adalah air hujan.
  4. Untuk daerah sanitasi lingkungan buruk, sumur resapan air hujan hanya menampung dari atap dan disalurkan melalui talang.
  5. Mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi dan hidrologi.
Konstruksi Sumur Resapan

Sumur Buis Beton

1. Sumur Buis Beton
Saluran penampungan air hujan diberi saringan (dari batu-batuan dan ijuk) supaya kotoran tidak ikut masuk kedalam. Dinding bisa dibuat kedap air atau diberi lubang-lubang kecil. Dibagian bawah dibuat ceruk (lubang) sedalam 0.7 m yang diisi dengan ijuk dan batu/puing yang disusun berongga

Sumur Batu Bata

2. Sumur Batu Bata
Pipa ke arah saluran pembuangan dibuat agar air bisa dialirkan keluar. Untuk pipanya, bisa menggunakan pipa PVC 4 inci. Dinding dibuat dari pasangan batu bata biasa (tebal 15 cm). Bisa dibuat kedap air, atau diberi lubang-lubang kecil. Bagian dasar sumur jangan ditutup dengan bata ataupun semen. Dibagian dasar sumur cukup dengan meletakkan ijuk dan batu-batuan di dasar sumur resapan, setinggi 0.7m

Sumur Batu Kali

3. Sumur Batu Kali
Pipa kesaluran drainase menggunakan pipa ukuran 6 inci. Tipe ini memakai ijuk dan batu di seluruh bagian dalam sumur. Sebagai pengganti batu kali bisa digunakan puing yang sudah dibersihkan dari bahan organik

Beberapa Manfaat Sumur Resapan
Sebagai upaya untuk pengendali banjir. Penggunaan sumur resapan mampu memperkecil aliran permukaan sehingga terhindar dari penggenangan. Sumur resapan berfungsi untuk memperbaiki ketersediaan airtanah atau mendangkalkan permukaan air sumur, sehingga menambah  jumlah air dalam tanah. Menekan laju erosi. 

SANGSI HUKUM
Mengacu pada  Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air 
BAB XVI, maka ada beberapa pasal yang secara jelas memberikan 
sangsi hukum, seperti Ketentuan pada 
Pasal 94,95 dan 96.
Pasal 94 Ayat 1 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)”:
a.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 24; atau
b.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.

Pasal 94 Ayat 2 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah)”:
a.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3); atau
b.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (7).

Pasal 94 Ayat 3 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah):
a.Setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2);
b.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3); atau
c.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2);
d.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 95 Ayat 1 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”:
a.Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 24; atau
b.Setiap orang yang karena kelalainnya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.

Pasal 95 Ayat 2 
Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)”:

a.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3); atau;
b.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (7).

Pasal 95 Ayat 3 

Berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)”:
a.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
b.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2);
c.Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (3).

Pasal 96 Ayat 1 
Berbunyi “dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan”.

Pasal 96 Ayat 2
Berbunyi “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

TERIMA KASIH

Salam Hangat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRILAKU KONSUMEN : Segmentasi Pasar

Yukk, Lanjut ke Bab 3,, :D Segmentasi Pasar : Proses membagi pasar potensial menjadi kelompok konsumen yang berbeda beda dan memilih sat...