Kamis, 20 November 2014

PERKEMBANGAN Good Corporate Governance DI INDONESIA

A. Kejadian di sekitar kita 
  • Sejumlah anggota DPR terkenal, yang tengah merancang berbagai macam perundangan, ternyata hanya memikirkan diri sendiri dan terlibat konflik kepentingan.
  • Seorang pialang terkemuka berhasil meyakinkan banyak individu dan institusi terkemuka untuk melakukan investasi di perusahaan pialang tsb. 
  • Selain karena reputasi sang pialang, investor yakin uangnya aman dan berkembang karena selama belasan tahun para investor dapat menerima return yang stabil sebesar 10% per tahun.
  • Miliaran uang mereka kemudian ternyata tidak bisa ditarik.
  • Membayar investor lama dengan uang dari investor baru.
B. Good Governance in Indonesia

Beberapa Tipikal  Penyimpangan Korporasi :
  • Penggunaan perusahaan sebagai vehicle untuk mendapatkan dana murah dari masyarakat.
  • Ketidakterbukaan atas informasi bisnis yang berisiko. 
  • Penggunaan nama perusahaan untuk pinjaman pribadi.
  • Keputusan bisnis yang diambil karena moral hazard. 
  • Intervensi pemegang saham atau pihak lain dalam kegiatan  perusahaan.
  • Adanya praktik perusahaan dalam perusahaan. 
  • Perusahaan “highly leveraged” tidak mempertimbangkan service capacity.
  • Diversifikasi dan ekspansi usaha yang tidak prudensial. 
  • Risiko tidak dikelola secara hati-hati.
  • Diabaikannya hak-hak pemegang saham minoritas.
Bad Corporate Governance
Good Corporate Governance















C. Manfaat Implementasi GCG
  • Pengelolaan sumber daya korporasi secara amanah dan bertanggungjawab, yang akan meningkatkan kinerja korporasi  secara sustainable.
  • Perbaikan citra korporasi sebagai agen ekonomi yang bertanggungjawab (good corporate citizen) sehingga meningkatkan nilai perusahaan (value of the firm).
  • Peningkatkan keyakinan investor terhadap korporasi sehingga menjadi lebih atraktif sebagai target investasi.
  • Memudahkan akses terhadap investasi domestik dan asing
  • Melindungi Direksi dan Dewan Komisaris dari tuntutan hukum
D. Apa itu GCG?

1. Diterjemahkan sebagai:
  • TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
2. Bertujuan untuk:
  • Menciptakan nilai tambah bagi seluruh 
  • pemegang kepentingan (stakeholders)
E. Definisi Good Corporate Governance

1. SISTEM :
Mengatur bagaimana korporasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable untuk  mewujudkan  nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya.

2. STRUKTUR :
Memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang berkepentingan atas korporasi,  mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta  menciptakan keseimbangan internal (antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar stakeholders)
(diadaptasi dari OECD)

F. Prinsip GCG - TARIF
  • Transparansi yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas yaitu perusahaan harus dapat mepertanggungjawabkan kinerjanya secara trasnparan dan wajar
  • Responsibilitas yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
  • Independensi yaitu perusahaan harus dikelola secara independen, dan
  • Fairness yaitu perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
G. Parameter Implementasi GCG
  • Compliance (kepatuhan) yaitu sejauh mana perusahaan telah mematuhi aturan-aturan yang ada dalam memenuhi prinsip-prinsip GCG;
  • Conformance (kesesuaian dan kelengkapan) yaitu sejauh mana perusahaan telah berperilaku sesuai dengan berbagai aspek yang menjadi prinsip GCG dan kelengkapan perangkat dalam memenuhi kebutuhan implementasi GCG
  • Performance (unjuk kerja) yaitu sejauh mana perusahaan telah menampilkan bukti (evidence) yang menunjukkan bahwa perusahaan telah mendapatkan manfaat yang nyata dari perapan prinsip GCG di dalam perusahaan.
H. Peraturan dan Kelembagaan GCG di Indonesia
  • Komitmen GCG – Pemerintah dan Bank Indonesia
  1. Dibentuknya Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG . Menerbitkan Pedoman GCG Indonesia
  2. Saat ini telah dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai pengganti KNKCG melalui Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004. Terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. 
  3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
  4. SE Ketua Bapepam Nomor Se-03/PM/2000 tentang Komite Audit yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten.
  5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
  6. Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN
  7. SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 - mengatur dan merumuskan  pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.
  8. Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN.
  9. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
  • Komitmen GCG – Sektor Swasta
  1. Bursa Efek ( Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan.) 
  2. Lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI).
  3. Lahirnya Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG)
  4. Lahirnya Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
  5. Lahirnya Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) yang kegiatannya antara lain mengadakan Forum LKDI untuk membahas berbagai hal seperti tanggung jawab hukum bagi Komisaris dan Direksi, undang-undang pencucian uang dsb. 
  6. Lahirnya Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA)
  7. Lahirnya Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI)
  8. Lahirnya Asosiasi Auditor Internal (AAI)
  9. Lahirnya Klinik GCG Kadin
  10. Annual Report Award 
  11. Berbagai award tentang GCG
  12. dll
I. Harapan untuk Perbaikan
  • Adanya undang-undang atau peraturan yang mengharuskan implementasi GCG khususnya bagi perusahaan swasta.
  • Peningkatan governance bagi instansi pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum - Ditjen Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, BPN, Institusi yang mengeluarkan perizinan, dan institusi penegak hukum.
  • Mengingat rendahnya tingkat implementasi GCG di BUMD, maka perlu dipertimbangkan untuk menyusun mekanisme yang dapat “memaksa” BUMD untuk mengimplementasikan GCG.  Misalnya UU yang mengatur BUMD
  • Sosialisasi dan asistensi tentang GCG khususnya kepada perusahaan yang belum go public.
  • Penerapan GCG yang dikaitkan dengan upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.
  • Bapepam LK dan BEI perlu memberlakukan aturan GCG yang lebih luas untuk semua perusahaan yang go public.
  • Menjadikan GCG sebagai Corporate Culture.

Salam Hangat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRILAKU KONSUMEN : Segmentasi Pasar

Yukk, Lanjut ke Bab 3,, :D Segmentasi Pasar : Proses membagi pasar potensial menjadi kelompok konsumen yang berbeda beda dan memilih sat...